Sumut Terkini

DLH Siantar Targetkan Retribusi Sampah Rp 7,7 Miliar, Minta Warga Bantu Cegah Pungli

DLH selanjutnya memungut untuk Kategori Tarif di atas Rp 15.000,- pada setiap Potensi Wajib Retribusi di Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring terus membenahi sektor persampahan yang bak tak ada habis-habisnya.

Setelah menertibkan sopir dan kernet truk sampah dan mengultimatum tak melakukan pungli, Arri pun meminta masyarakat terus berkontribusi positif. 

Dikatakan Arri, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diketahui target Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 7.751.090.000.

"Kami pun telah menyiapkan strategi Peningkatan PAD Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan," kata Arri, Kamis (9/4/2026). 

DLH, ujar Arri, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 kepada Masyarakat melalui RT/RW/Kepling dan Tokoh Masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Camat.

Kemudian, DLH akan bekerja sama dengan Pihak Perumda Tirtauli Kota
Pematangsiantar dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kategori Tarif dibawah Rp 15.000,- dan Perkantoran Pemerintah/Sekolah Negeri/Puskesmas.

DLH selanjutnya memungut untuk Kategori Tarif di atas Rp 15.000,- pada setiap Potensi Wajib Retribusi di Kota Pematangsiantar.

Kemudian memungut untuk Kategori Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Ruang Terbuka.

"Dinas Lingkungan Hidup mengimbau agar seluruh masyarakat membayarkan retribusi melalui Loket Pembayaran PDAM, Langung ke Rekening Kas Umum Daerah dan Kepada Petugas Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemungut Retribusi yang dilengkapi dengan Tanda Pengenal dan Surat Tugas," kata Arri. 

Sehingga uang yang diserahkan oleh masyarakat langsung diterima oleh negara dengan tanda terima yang sah dan ikut membantu dalam pencegahan tindakan pungutan liar yang bisa saja terjadi atas kealpaan petugas. 

"Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup mengucapkan terimakasih kepada  masyarakat atas partisipasinya dalam pembangunan melalui pembayaran tetribusi pelayanan persampahan," kata Arri. 

Mantan Kepala BPKPD ini memastikan untuk terus menguatkan komitmen dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar untuk lebih meningkatkan kinerja dalam Pelayanan Persampahan di Kota Pematangsiantar.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved