Sumut Terkini
Menaker Minta Swasta Terapkan WFH 1 Hari Dalam Seminggu, Disnaker Sumut: Masih Tunggu SE
Menurut Yuliani, sejauh ini belum ada arahan lanjutan soal penerapan WFH untuk perusahaan Swasta.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Pusat terkait penerapan Work Form Home (WFH) satu hari dalam seminggu untuk perusahaan swasta.
Menurut Yuliani, sejauh ini belum ada arahan lanjutan soal penerapan WFH untuk perusahaan Swasta.
Namun, apabila Ia telah menerim secara resmi surat edaran WFH dari Pemerintah Pusat maka akan langsung diedarkan.
"Kita masih menunggu Surat Edaran WFH dari pemerintah pusat. Jika sudah kita terima akan kita edarkan,"jelasnya saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Kamis (9/4/2026).
Yuliani menjelaskan, apabila WFH satu hari dalam seminggu untuk perusahaan swasta, harus diterapkan.
"Ya (kalau sudah ada edaran, harus diterapkan). Makanya kita tunggu SE nya. Setelah dapat langsung kita edarkan dan wajib diterapkan oleh perusahaan swasta," jelasnya.
Diketahui dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran terkait penerapan work from home (WFH) demi efisiensi energi di tempat kerja bagi BUMN, BUMD, dan swasta.
Menaker juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Pelaksanaan WFH dilakukan dengan ketentuan tidak mengurangi upah dan cuti tahunan pekerja.
WFH dikecualikan bagi sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan ritel.
"Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan berdampak pada penghasilan maupun hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Selain itu, hak cuti tahunan pekerja tidak mengalami perubahan. Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.
(Cr5/Tribun Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penerapan-WFH-Untuk-Swasta-Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan.jpg)