MPP Tetap Buka pada Jumat, Pemkab/Pemko Rumuskan Aturan soal Kebijakan WFH
Sementara Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membahas melalui Bagian Organisasi Tata Laksana dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN–MEDAN.com, MEDAN - Menyikapi Instruksi Mendagri soal Work From Home (WFH) bagi ASN, sejumlah pemerintah daerah melakukan persiapan.
Seperti yang dilakukan Pemkab Deliserdang yang akan segera membuat pertemuan dengan lintas OPD untuk membahas realisasi kebijakan tersebut.
"Mau dirapatkan dulu, kebetulan Jumat ini kan masih libur," ujar Asisten III Administrasi Umum Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, Rabu (1/4/2026).
Rudi mengatakan, pembahasan awal belum dilakukan karena pemberitahuan dari Pemerintah Pusat melalui surat edaran juga baru diterima. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NOMOR 800.1.5/3349/SJ tentang Transpormasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Belum lah (dilakukan pembahasan awal). Surat edaran kan baru diterima tadi (kemarin). Besok (hari ini) rapat dan mudah-mudahan Rabu depan sudah ada Surat Edaran Bupati," kata Rudi.
Baca juga: Soal Kebijakan WFH Pemko Medan, DPRD Antisipasi Disalahgunakan ASN Jadi Tak Produktif
Mantan Kadis Sosial ini mengatakan, dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan siapa yang bisa kerja WFH dan siapa yang tidak. Khusus untuk Jabatan Tinggi Pratama sekelas Eselon II dan Administrator Eselon III tidak boleh. Untuk menyesuaikan, akan ada pengaturan lebih lanjut terhadap staf.
"Staf pun mau kita atur, staf bagaimana yang boleh dan bagaimana pelaporan pekerjaannya. Kalau Pejabat JPT dan Administrator tidak boleh," bilang Rudi.
Sementara Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membahas melalui Bagian Organisasi Tata Laksana dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM.
“Saat ini sedang digodok oleh Kabag Orta dengan BKPSDM untuk kebijakan Work From Home. Nanti akan dikuatkan lewat Surat Edaran Wali Kota. Masih digodok ya,” kata Kadiskominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing, Rabu (1/4/2026).
Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hamam Sholeh menyampaikan bahwa standar pelayanan dasar tetap menjadi pedoman pemerintah dalam singkronisasi kebijakan WFH. Lanjutnya, walau pun beberapa layanan sudah bisa diakses secara online/daring, ada beberapa program yang harus tatap muka.
“Kita sebagai pengelola MPP tetap beroperasi pada hari Jumat. Walau pun ada beberapa stan/counter yang tutup seperti BPJS Kesehatan. Karena mereka secara instansi tutup pada hari Jumat. Jadi ada beberapa pengecualian di mana layanan tersebut ikut pada kebijakan instansi asalnya,” beber Sholeh.
Berlaku Efektif Pekan Depan
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, akan menerapkan aturan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.
"Untuk WFH, Kota Binjai akan menerapkan aturan sesuai SE Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda sesuai dengan yang diatur oleh Kemendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Rabu (1/4/2026).
Lanjut Fauzi, saat ini Pemko Binjai masih dalam proses penyusunan SE Wali Kota, yang diharapkan minggu depan akan efektif berlaku.
"Di mana teknisnya akan diatur dalam SE dimaksud. Untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan," ujar Fauzi.
Sementara Pemko Tanjungbalai juga akan melakukan pembahasan terkait penerapan kebijakan WFH di masing-masing OPD. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Tanjungbalai, Indra Adiguna, mengaku, saat ini OPD terkait sedang membahas dan akan melakukan rapat pembahasan terhadap peraturan baru tersebut.
Ia juga mengaku, melalui BKD dan sejumlah OPD akan melakukan pembahasan terhadap peraturan tersebut.
"Memang sudah dapat informasi, kami juga sempat melihat salinannya. Tadi terakhir saya konfirmasi ke kepala BKD, akan dirapatkan sore ini (kemarin)," kata Kadis Kominfo Tanjungbalai, Indra Adiguna, Rabu (1/4/2026).
Lanjutnya, pembahasan yang dimaksud untuk pengimplementasian peraturan tersebut ke Pemko Tanjungbalai.
"Untuk saat ini mungkin akan dilakukan pembahasan terkait apakah harus diterbitkan perda atau peraturan wali kota untuk menanggapi hal tersebut," katanya.
| 3.798 ASN Pemko Medan dari 21 OPD Jalankan WFH dan WFO |
|
|---|
| Bingung tak Boleh Bawa Mobil Setiap Rabu, Pemkab Deliserdang Terbitkan Surat Edaran |
|
|---|
| Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut |
|
|---|
| Disdukcapil Medan Tetap Ramai di Hari Perdana WFH ASN, Layanan Adminduk Normal |
|
|---|
| WFH Resmi, Kemenaker Keluarkan SE Sistem Bekerja dari Rumah 1 Kali Seminggu Kecuali Sektor Berikut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-masih-rumuskan-soal-WFH-ASN_.jpg)