Berita Viral

WFH Resmi, Kemenaker Keluarkan SE Sistem Bekerja dari Rumah 1 Kali Seminggu Kecuali Sektor Berikut

Sistem kerja Work From Home (WFH)  selama satu hari dalam seminggu mulai diberlakukan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS
WFH SEMINGGU SEKALI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengumumkan surat edaran bekerja dari rumah (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN dan BUMD seminggu sekali di kantornya di Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sistem kerja Work From Home (WFH)  selama satu hari dalam seminggu mulai diberlakukan.

Kebijakan mengubah pola kerja karyawan di Indonesia sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

WFH adalah singkatan dari Work From Home, yang berarti sistem bekerja dari rumah atau lokasi luar kantor menggunakan teknologi digital.

Baca juga: KETUA Komisi III DPR Klaim Ada Narasi Sesat Dibangun Kejari Karo, Mahasiswa Demo Amsal Sitepu Bebas

Ini bukan cuti, melainkan bentuk remote working (kerja jarak jauh) di mana karyawan tetap terikat jam kerja dan target.

WFH diterapkan untuk efisiensi energi atau situasi darurat seperti pandemi.

Keuntungannya bisa mengurangi biaya transportasi dan makan luar.

Termasuk waktu lebih fleksibel dan meningkatkan work-life balance.

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang menghimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga BUMD untuk menerapkan sistem WFH  selama satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Mengenai teknis pelaksanaannya, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.

Ia menegaskan meskipun karyawan bekerja dari rumah, pihak perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.

Selain masalah gaji, para buruh dan pekerja juga tidak perlu merasa khawatir soal jatah libur mereka.

Sebab, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.

Namun di sisi lain, tanggung jawab profesional tetap melekat erat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved