Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Karo dalam Perkara Korupsi Amsal Sitepu

Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh. 

TRIBUN MEDAN/NASRUL
11 HARI MENJABAT - Kepala Kejari Karo Danke br Rajagukguk (tengah), menjelaskan perihal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi profil desa, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (19/11/2025). Dalam 11 hari menjabat sebagai Kajari, Danke mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap kasus korupsi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepala Kejaksaan Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Sesi Tindak Pidana Reinhard Harve Sembiring, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perihal kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pemeriksaan tersebut. 

"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata  Selasa (31/3/2026).

Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut. 

"Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.


Mengenai usulan anggota DPR RI Hinca Panjaitan agar kedua pejabat tersebut dicopot, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh. 

Kata dia, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya. 

Kejatisu sebutnya, masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).

"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya. 


Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.


(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved