Sumut Terkini
Gelapkan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Eks Pejabat Bank Aek Nabara Diduga Kabur ke Australia
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Ia ditetapkan tersangka sejak usai diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.
Meski demikian, hingga saat ini, Andi Hakim Febriansyah masih bebas berkeliaran menghirup udara segar disaat para jemaat penuh kecemasan uangnya hilang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka belum ditangkap karena diduga telah kabur ke Australia.
Ia menyebut Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Lagi dibuat, diajukan red notice nya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap karena red notice panjang prosesnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
Mengenai kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya diduga rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah disita.
Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.
Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan.
Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.
"Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
| Ayah Wanita Ungkap Fakta Sepasang Kekasih Meninggal Dunia Kecelakaan di Langkat bakal Segera Menikah |
|
|---|
| Resmikan Huntap Batangtoru, Menteri Maruarar Sirait Puji Kinerja Bupati Tapsel |
|
|---|
| Kasus Tilap Uang Jemaat Rp 28 M, Polda Sumut Amankan Aset Rumah Eks Pejabat Bank Aek Nabara |
|
|---|
| Isak Tangis di Rumah Korban Kecelakaan, Cinta Arika dan Rizki Berakhir Tragis Sebelum Pelaminan |
|
|---|
| Dua Bocah Hanyut di Asahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Teknik Penyisiran Bibir Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Andi-Hakim-Febriansyah-eks-kepala-Kas-Bank-BNI-Unit-Aek-Nabara-1.jpg)