Sumut Terkini

Gelapkan Uang Gereja Rp 28 Miliar, Eks Pejabat Bank Aek Nabara Diduga Kabur ke Australia

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FACEBOOK Imanbatax
PENGGELAPAN UANG - Tampang Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar. Polda Sumut dikabarkan menyita sejumlah aset, termasuk rumah yang diduga hasil kejahatannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Ia ditetapkan tersangka sejak usai diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, hingga saat ini, Andi Hakim Febriansyah masih bebas berkeliaran menghirup udara segar disaat para jemaat penuh kecemasan uangnya hilang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka belum ditangkap karena diduga telah kabur ke Australia.

Ia menyebut Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

"Lagi dibuat, diajukan red notice nya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap karena red notice panjang prosesnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

Mengenai kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya diduga rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah disita.

Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.

Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan.

Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.

"Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved