Sumut Terkini
Pemko Siantar Terapkan Fleksibilitas Kerja untuk ASN 3 Hari Usai Lebaran, Kecuali Pelayanan Publik
SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 002/800/1533/III-2026 Tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026. SE ini ditandatangani Sekda Junaedi Sitanggang pada 17 Maret 2026.
SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sehubungan dengan hal tersebut, tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dilaksanakan secara fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;
3.Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua)yaitu;
a. Dinas Kesehatan;
b. Dinas Perhubungan;
c. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. RSUD Djasamen Saragih.
4. Perangkat Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diperkenankan mengatur pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi (Work From Anywhere/ WFA) maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan;
5. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat.
Kepala BPKSDM Kota Pematangsiantar Timbul Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA bergantung pada kebijakan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
"Jadi tergantung di pimpinan OPD-nya aja siapa yang masuk dan tidak harus masuk kantor. Yang penting segala sistem pelayanan yang bergantung pada dinas tersebut tidak terganggu," kata Timbul Simanjuntak.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati Dua Kurir Sabu 20 Kilogram |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Kota Binjai Akan Surati Kejatisu Dugaan Kebocoran PAD dari Sektor Retribusi Parkir |
|
|---|
| Ombudsman Minta Dishub dan Polres Simalungun Klarifikasi Kecelakaan: Truk ODOL Melintas Lebaran |
|
|---|
| Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora, DKP Sumut Aktif Awasi Perairan Danau Toba |
|
|---|
| Pria Inisial APN Diringkus Polres Taput, Tersangka Disebut Bandar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Apel-ASN-di-Balai-Kota-Pematangsiantar.jpg)