Sumut Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati Dua Kurir Sabu 20 Kilogram
Pengadilan Tinggi Medan menguatkan kembali vonis seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 20 kilogram.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan kembali vonis seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 20 kilogram.
Keduanya ialah Jasri dan Heri Chandra, warga Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam amar putusan banding bernomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, hakim PT Medan menguatkan lagi hukuman lagi yang sebelumnya dijatuhkan oleh hakim PN Medan.
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 2 Juni 2025 yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding seperti yang diliat tribun, Rabu (25/3/2026).
Perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hakim PN Medan memvonis mati Jasri dan Heri lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba. Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Philip.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Keduanya ditangkap pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu,Jasri diperintahkan oleh seorang buronan bernama Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.
Namun, saat hendak keluar dari pintu Tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh sebuah mobil.
Jasri sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tetapi akhirnya berhasil diberhentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Mobil yang mengejar tersebut ternyata berisi personel Polda Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-Medan-menguatkan-kembali-vonis-seumur-hidup-kurir-sabu.jpg)