Sumut Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Mati Dua Kurir Sabu 20 Kilogram

Pengadilan Tinggi Medan menguatkan kembali vonis seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 20 kilogram.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KURIR NARKOBA - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan kembali vonis seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 20 kilogram. Keduanya ialah, Jasri dan Heri Chandra, warga Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan kembali vonis seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 20 kilogram.

Keduanya ialah Jasri dan Heri Chandra, warga Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam amar putusan banding bernomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, hakim PT Medan menguatkan lagi hukuman lagi yang sebelumnya dijatuhkan oleh hakim PN Medan.

"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 2 Juni 2025 yang dimintakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding seperti yang diliat tribun, Rabu (25/3/2026). 

Perbuatan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, hakim PN Medan memvonis mati Jasri dan Heri lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet. 

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba. Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Philip.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Keduanya ditangkap pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu,Jasri diperintahkan oleh seorang buronan bernama Wak Alang untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.

Namun, saat hendak keluar dari pintu Tol Bandar Selamat, mereka dikejar oleh sebuah mobil. 

Jasri sempat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, tetapi akhirnya berhasil diberhentikan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Mobil yang mengejar tersebut ternyata berisi personel Polda Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved