Sumut Terkini

Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora, DKP Sumut Aktif Awasi Perairan Danau Toba

Menurutnya, pengawasan itu juga dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
IST
Awasi Perairan Danau Toba- Dua tim asesor dari Unesco saat mengunjungi Kaldera Toba dan Geosite Hutaginjang Kabupaten Tapanuli Utara beberapa waktu lalu. Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Aktif Awasi Perairan Danau Toba. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan perairan Danau Toba.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba

Menurutnya, pengawasan itu juga dilakukan untuk menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Diterangkannya, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.

"Di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.

“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.

Terpisah, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Sumut, Jenny Masniari menyampaikan, berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved