Sumut Terkini

Cicilan Rp 1 Miliar Lunas, Tapi Sertifikat Ditahan, Eks Kepala Cabang Bank Sumut Jadi Tersangka

Polisi mengatakan, seiring berjalannya waktu mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penetapan tersangka terhadap EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). EN ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengembalikan agunan nasabah, meski cicilan sudah lunas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyampaikan penanganan kasus dugaan penggelapan agunan milik nasabah Bank Sumut, cabang pembantu Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, mereka telah menetapkan status tersangka terhadap EN, mantan kepala cabang pembantu Bank Sumut, cabang Aek Nabara, Labuhanbatu.

"Perlu kami sampaikan disini bahwa untuk perkara yang saat ini sudah menjadi tersangka bapak EN sebagai Kepala Cabang Pembantu Aek Nabara, Bank Sumut,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Polisi mengatakan, seiring berjalannya waktu mengalami kendala dalam proses penanganan kasus perbankan ini.

Mereka telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara, namun berkas selalu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kurang lebih sudah 4 kali berkas perkara dikembalikan, diduga dengan petunjuk yang sama, meski petunjuk sebelumnya sudah dilengkapi.

Sehingga, kasus ini belum penyerahan tersangka eks Kepala Cabang pembantu Bank Sumut, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu dan barang bukti.

Polisi, masih terus berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan.

"Jadi, sampai dengan saat ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan terus berusaha untuk melengkapi permintaan dari JPU yang telah kami terima sekitar bulan lalu."

Kronologis Eks Kepala Cabang Bank Sumut Ditetapkan Tersangka Gegara Tak Kembalikan Agunan, Meski Sudah Lunas

Kasus ini bermula pada Tahun 2012 lalu, saat itu Thomas Panggabean, dan diduga istri sirinya, Derita Sinaga mendatangi Bank Sumut cabang pembantu Aek Nabara untuk menggadai surat tanahnya senilai Rp 1 Miliar.

Akan tetapi, usai mendapat pinjaman, empat bulan kemudian atau di tahun 2015, Thomas Panggabean meninggal dunia dan cicilan jadi macet.

Karena cicilan mulai tertunggak, pihak Bank Sumut menghubungi Derita Sinaga (istri ke 2) membicarakan sisa kredit, karena saat pinjaman dia ikut serta mendampingi.

Namun Derita Sinaga enggan melanjutkan cicilan dengan alasan tanah yang sertifikatnya dijadikan agunan, dikuasai istri pertamanya, yakni Tianas Situmorang.

"Namun, dari pihak D Boru S tadi, itu mengatakan bahwa lahan bukan pada penguasaannya. Dikatakan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh istri pertama dari Bapak Thomas Panggabean." 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Bank Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved