Pemerintah Cabut izin Perusahaan, Ribuan Pekerja di Sumut Terancam Menganggur

"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PEMBERIAN THR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar saat diwawancarai di Pemprov Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) dibayangi ancaman lonjakan pengangguran dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran setelah pemerintah pusat mencabut izin sejumlah korporasi yang dituduh menyebabkan bencana banjir di Sumut, November 2025.

"Saat rapat Disnaker Sumut bersama tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan, perusahaan yang dicabut izin operasionalnya menegaskan terpaksa akan mengambil langkah PHK di masing-masing perusahaan karena menyangkut pendapatan yang terhenti, juga karena tidak beroperasi pasca dicabutnya izin oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.

Menurutnya, perwakilan perusahaan yang hadir di rapat itu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.

"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.

Oleh karena itu, kata Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke Kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan itu.

Baca juga: AKHIRNYA Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Sumut Terbanyak 15 Perusahaan

"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.

Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.

"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.

Yuliani menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin ke perusahaan atau proyek yang meminta persetujuan menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.

"Nah, masalah Sumut sudah berimbas kepada kesempatan kerja masyarakat di luar Sumut," katanya.

Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa.

Namun, Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Harapannya, tidak ada PHK karena Sumut sebelumnya sudah berhasil menekan jumlah  pengangguran di daerah itu, " katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat ada penurunan jumlah pengangguran.

Pada Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu oran (5,32 persen), turun 10 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60 persen).

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, kepada media mengungkapkan berhentinya aktivitas Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pasca pencabutan izin operasional tidak hanya berdampak pada produksi perusahaan itu.

Namun juga ke para tenaga kerja, terutama ratusan pekerja outsourcing yang  sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan secara drastis.

Sejak operasi tambang dihentikan sementara, katanya, para pekerja lepas tidak bisa kembali bekerja.

"Pendapatan masyarakat hilang," ujar Raja saat menerima audiensi pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KEP SPSI) dari PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.

Riak pekerja pasca dihentikannya izin operasi sudah mulai terjadi di PT Toba Pulp Lestari. Karyawan perusahaan itu mulai memprotes kebijakan mutasi grup tanpa kenaikan gaji dan rencana PHK sepihak perusahaan.

Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba Sumut, Sabtu, 28 Februari, menyebutkan, karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.

Bahkan menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang  melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar perusahaan dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan mau pun kenaikan gaji.

Kebijakan itu dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.

Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja mau pun kondisi ekonomi wilayahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved