Sumut Terkini

Ketum Hipmi Akbar Buchari Disebut Kutip Uang Rp 3,5 Milliar dari Proyek DJKA untuk Pilkada

Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Buchari melalui orang suruhannya bernama Roni, sekitar Mei 2022.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto mengakui dalam persidangan memberikan uang Rp 3,5 milliar kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Akbar Buchari melalui orang suruhannya bernama Roni, sekitar Mei 2022.

Saat itu Akbar masih menjabat sebagai Ketua Hipmi Sumatera Utara. 

"Bahwa Akbar bersama-sama temannya yang bernama Roni datang menemui Eddy Kurniawan Winarto dan menceritakan terkait dengan awal mula adanya tagihan piutang.

Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1. 

Akan tetapi  pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu," kata Daniel Heri Pasaribu, kuasa hukum Eddy kepada tribun-medan, Rabu (22/4/2026). 

Kala itu Akbar bersama Roni menemui Eddy dengan harapan dibantu berkomunikasi dengan pihak Waskita.

Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.

Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Wind.

Dalam pertemuan tersebut, Eddy Kurniawan Winarto menanyakan lebih spesifik terkait dengan adanya tagihan tersebut. 

Roni menceritakan, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.

"Akan tetapi perusahaan Waskita tidak menyanggupi karena tidak mempunyai uang. Kemudian Waskita menyarankan untuk mencari dana talangan kepada pihak lain atau kontraktor yang mana nantinya pihak tersebut dijanjikan akan bekerjasama dengan PT. Waskita Karya pada pekerjaan JLKAMB 1.

Akbar meminta kemudian meminjam uang dari pihak lain atau kontraktor lain dengan menjanjikan akan bekerjasama pada proyek JLKAMB 1," lanjutnya. 

Daniel menyampaikan, bila Eddy tidak pernah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved