Sumut Terkini

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Topan Ginting Tertunduk Saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Dengan wajah muram dan langkah cepat, ia berjalan keluar ruang sidang mengenakan rompi bertuliskan tahanan KPK. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat mendengarkan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, terlihat lebih banyak menundukkan kepala sepanjang jalannya persidangan.

Wajahnya tampak cemberut, rahangnya sesekali mengeras seolah menahan sesuatu.

Beberapa kali ia mengernyitkan dahi dan menyipitkan mata, lalu memalingkan kepala ke arah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berdiri membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp231 miliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan.

Di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung dan awak media itu, Topan mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan KPK.

Ia duduk berdampingan dengan terdakwa lain, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar. Keduanya tampak sesekali saling melirik singkat, namun lebih banyak terdiam sambil mendengarkan uraian jaksa yang berlangsung berjam-jam.

Ekspresi Topan terlihat semakin tegang ketika jaksa mulai membacakan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Sorot matanya tampak kosong menatap ke depan, lalu sesekali ia menunduk kembali. Kakinya terlihat bergoyang pelan di bawah meja, tanda kegelisahan yang sulit disembunyikan.

Menurut jaksa KPK, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar.

Uang tersebut disebut dititipkan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I, Topan Obaja Ginting selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan amar tuntutan.

Mendengar tuntutan itu, Topan sempat menegakkan kepalanya. Wajahnya tampak menegang. Ia kembali menatap lurus ke arah majelis hakim, lalu menunduk lagi sambil terus mendengarkan pembacaan tuntutan yang berlangsung hampir tiga jam.

Setelah persidangan berakhir, sejumlah wartawan langsung mendekatinya untuk meminta tanggapan terkait tuntutan tersebut.

Namun Topan memilih bungkam.

Dengan wajah muram dan langkah cepat, ia berjalan keluar ruang sidang mengenakan rompi bertuliskan tahanan KPK. 

Bersama Rasuli Efendi Siregar, ia segera meninggalkan lokasi sidang tanpa sepatah kata pun kepada awak media.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved