2.400 Ha Lahan PTPN Diubah Jadi HGB, 9 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut mencecar para saksi mengenai ihwal perubahan hak guna usaha
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 9 saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2). Para saksi dihadirkan dari pihak PTPN, Kementerian BUMN, dan PT NDP selaku anak perusahaan PTPN.
Mereka yang memberikan kesaksiannya antara lain, Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok, dan Hengki Heriandono. Kemudian dari pihak kementrian BUMN hadir Faturohman. Sementara tiga lainnya dari pihak PT NDP antara lain, Ir. Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut mencecar para saksi mengenai ihwal perubahan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan di lahan PTPN.
Ganda salah satu saksi menceritakan, ada sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang diubah menjadi hak guna bangunan. Lahan-lahan itu adalah kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif, utamanya bekas perkebunan tebu.
Ganda menyampaikan, perubahan dilakukan untuk membantu perusahaan PTPN yang terus merugi dan berkonflik lahan dengan masyarakat.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citra Land Mohon Dibebaskan Hakim
"Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga," kata Ganda.
Lewat PT NDP, anak perusahaan PTPN, diajukan tentang pengurusan HGB yang akan menjadikan 2.400 hektare lebih menjadi kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. PT NDP kemudian menggandeng PT DMKR anak usaha Ciputra Land.
Ganda menegaskan, sudah tiga kali pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN dan Kementerian BUMN. Salah satu membahas soal kewajiban 20 persen pemberian lahan ke negara.
Namun sebut Ganda, terdapat keragu-raguan dan aturan yang timpang tindih soal penyerahan 20 persen lahan pada negara.
"Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu. Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN," kata Ganda.
Ganda mengatakan, tentang keraguan, BPN bertanya apakah salah nanti jika menerima. Dan begitu juga, pihak yang ingin menerima, sama sama ragu untuk menjalankan tuntutan 20 persen itu. Ganda menegaskan, sejak awal baik PTPN dan NDP ingin menjalankan aturan yang ada.
Ganda juga menyampaikan, dengan kerjasama yang ada PTPN mendapatkan keuntungan dari lahan yang tidak produktif menjadi bernilai.
Dari inbreng atau pemasukan modal tanah seluas 289 hektare, PT NDP mendapatkan tambahan saham senilai Rp 92 milliar.
"Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset," kata Ganda.
| Sidang Kasus Aset PTPN, Saksi sebut Penyerahan 20 Persen Lahan Masih Terkendala Aturan |
|
|---|
| Mohon Dibebaskan Hakim , Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citra Land |
|
|---|
| Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tak Tahan Tersangka dari Ciputraland |
|
|---|
| Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN |
|
|---|
| Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Milliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sebanyak-9-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-korupsi-penjualan-aset-PTPN.jpg)