Sumut Terkini
Jadi Saksi, Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa 5 Jam soal Korupsi PTPN
Anggota DPR RI dari PKB itu, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, Ashari diperiksa selama hampir empat jam.
Anggota DPR RI dari PKB itu, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang.
Baca juga: 119 Orang Tewas Dalam Bentrok Polisi dengan Geng Pengedar Narkoba di Brasil, Presiden Ngaku Ngeri
Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada tribun-medan.
Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan.
"Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani Ginting.
"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," katanya.
Terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bani enggan membeberkan lebih jauh.
Ia juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, meskipun Ashari saat ini merupakan anggota DPR RI
"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti.
Baca juga: Metode Belajar Menyenangkan dan Bermakna, Cerita Guru Mengajar Anak Cerdas Istimewa
Baca juga: Berburu Promo Perjalanan Terbaik di ATF, Ada Lucky Draw Paket Tour ke China
Baca juga: 2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/H-Ashari-Tambunan-melunc.jpg)