Sumut Terkini

4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citra Land Mohon Dibebaskan Hakim

Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Empat terdakwa korupsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan.

Lewat kuasa hukumnya, para terdakwa menyampaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan meminta agar hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (28/1/2026), para terdakwa berargumen tuntutan jaksa kabur serta tidak disertai dengan bukti bukti yang jelas. 

Ada pun para terdakwa ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Askani dan Abdul Rahim lewat kuasa hukumnya Deny Surya Pranata Purba, menilai perkara ini sebagai bentuk pemaksaan ranah pidana atas persoalan yang seharusnya bersifat administratif.

"Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final," kata Deny.

Deny menyampaikan, berdasarkan asas presumptio lustae causa, setiap tindakan pejabat negara harus dianggap sah menurut hukum hingga ada putusan PTUN yang membatalkannya. 

"Sampai detik ini, SK tersebut sah, bahwa menyeret ranah administrasi ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pembuktian. administratif terlebih dahulu adalah langkah yang salah kamar," kata Deny. 

Hal sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Imam Surbakti dan Irwan Perangin-angin. 

Mereka memandang kualitas dakwaan yang dianggap obscuur libel atau kabur.

Irwan lewat kuasa hukumnya juga menyampaikan, penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land sudah dilakukan lewat mekanisme yang berlaku.

Bahkan menurut mereka, persetujuan penjualan aset PTPN ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN saat itu Erik Tohir sekitar tahun 2019.

Para terdakwa merasa dakwaan jaksa inkonsisten seolah-olah  SK Pemberian HGB dikeluarkan merupakan kesalahan mutlak yang dilakukan para terdakwa. 

Terakhir para terdakwa meminta agar majelis hakim untuk bertindak progresif dengan membatalkan dakwaan demi hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved