Mohon Dibebaskan Hakim , Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citra Land
Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
MEDAN, TRIBUN - Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan. Lewat kuasa hukumnya, para terdakwa menyampaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan meminta agar hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (28/1), para terdakwa berargumen tuntutan jaksa kabur serta tidak disertai dengan bukti bukti yang jelas. Ada pun para terdakwa adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Askani dan Abdul Rahim lewat kuasa hukumnya Deny Surya Pranata Purba, menilai perkara ini sebagai bentuk pemaksaan ranah pidana atas persoalan yang seharusnya bersifat administratif. "Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final," kata Deny.
Deny menyampaikan, berdasarkan asas presumptio lustae causa, setiap tindakan pejabat negara harus dianggap sah menurut hukum hingga ada putusan PTUN yang membatalkannya. "Sampai detik ini, SK tersebut sah, bahwa menyeret ranah administrasi ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pembuktian. administratif terlebih dahulu adalah langkah yang salah kamar," kata Deny.
Hal sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Imam Surbakti dan Irwan Perangin-angin. Mereka memandang kualitas dakwaan yang dianggap obscuur libel atau kabur. Irwan lewat kuasa hukumnya juga menyampaikan, penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land sudah dilakukan lewat mekanisme yang berlaku.
Bahkan menurut mereka, persetujuan penjualan aset PTPN ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN saat itu Erik Tohir sekitar tahun 2019. Para terdakwa merasa dakwaan jaksa inkonsisten seolah-olah SK Pemberian HGB dikeluarkan merupakan kesalahan mutlak yang dilakukan para terdakwa.
Terakhir para terdakwa meminta agar majelis hakim untuk bertindak progresif dengan membatalkan dakwaan demi hukum. Mereka menuntut pembebasan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat yang telah tergerus oleh proses hukum yang dianggap prematur.
Usai mendengarkan nota perlawanan, hakim M Kasim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu 4 Februari 2026 dengan agenda putusan sela.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar pasal alternatif kesatu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau kedua, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Medan Ganggu Penglihatan dan Pernapasan
Korupsi Bersama-sama
DALAM isi dakwaan yang dibacakan, keempatnya melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp263,4 miliar.
Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Dalam kasus ini, pihak pengembang yakni PT Ciputra Land tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kerugian negara dalam kasus ini sebelumnya sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Diproyeksikan Raup Untung Rp 7,7 Triliun, Persidangan Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN |
|
|---|
| Lima Saksi Beri Kesaksian di Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Lima Saksi dari PT DMKR Dihadirkan |
|
|---|
| Sidang Kasus Aset PTPN, Saksi sebut Penyerahan 20 Persen Lahan Masih Terkendala Aturan |
|
|---|
| Sidang Kasus Aset PTPN, Saksi sebut Penyerahan 20 Persen Lahan Terkendala Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejatisu-Sita-Rp-263-Milliar-Korupsi-Penjualan-Aset-PTPN-ke-Ciputra-Land-Tahan-4-Tersangka.jpg)