Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tak Tahan Tersangka dari Ciputraland

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan tidak menemukan niat jahat atau pelanggaran hukum yang dilakukan PT Ciputraland.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Kejatisu Sita Rp 263 Milliar Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land dan tahan empat tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan tidak menemukan niat jahat atau pelanggaran hukum yang dilakukan PT Ciputraland dalam kasus korupsi pembelian lahan milik PTPN I untuk keperluan komersil.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menahan empat tersangka dari Badan Pertahanan Nasional, PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN I.

 ejatisu menganalogikan, PT Ciputraland sebagai korban yang membeli lahan milik PTPN I tanpa tahu proses pelepasan lahan yang akhirnya bermasalah.

"Sampai saat ini, PT. Ciputra ini kan sebagai investor, dan kita tidak menemukan mens rea-nya dari pihak mereka. Karena dari perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT DMKR, selaku perpanjangan tangan PT Ciputraland, itu jelas-jelas bahwa pertanggungjawaban terkait dengan lahan itu tanggung jawab si pemilik lahan ataupun pemohon HGU. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab adalah PT Indo Nusa Dua Propertindo," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, Kamis (18/12).

Kasus korupsi penjualan aset PTPN I terjadi tahun 2022 hingga tahun 2024. Empat tersangka yang telah ditahan diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP.  Lahan itu kemudian dibeli oleh Ciputraland untuk dijadikan perumahan.

Namun penyidik menemukan pelanggaran hukum dengan tidak diserahkannya paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil kepada negara.

Baca juga: Motor Hilang di Parkiran Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Korban Protes Keamanan Parkir

Jeffry menyebutkan, PT Ciputraland lewat anak usaha Deli Mega Politan Kawasan Residensial (DMKR) merupakan investor yang tidak terlibat dalam proses pelepasan lahan eks perkebunan sawit yang dialihkan menjadi kawasan perumahan.  "Jadi, untuk dari pihak DMKR ini, mereka murni sebagai pembangun dan juga sebagai investor. Tanggung jawab mutlak terkait dengan lahan itu ada di pihak PT. Nusa Dua Property," tegasnya.

Jeffry mengklaim, penyidik bertindak objektif dalam melakukan penyelidikan tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak-pihak lain.  "Juga insyaallah tidak akan mengkriminalisasi orang-orang yang tidak bersalah. Jadi, sampai saat ini kami berkomitmen, penegakan hukum yang kita lakukan adalah penegakan hukum yang objektif, tidak memihak, dan tidak akan mengkriminalisasi pihak-pihak yang menurut kami beriktikad baik dan tidak juga memiliki niat jahat," kata Jeffry.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka seperti Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II serta Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP.  Kemudian Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Jeffry mengurai, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 263 milliar. "Terkait dengan pengembalian sejumlah uang Rp263 miliar, yang sudah kita sita, itu nanti uang itu akan kita jadikan barang bukti di persidangan, yang tentunya ke depan, uang-uang ini akan kita lakukan penuntutan untuk dirampas sebagai uang pengganti terkait dengan kerugian yang sudah dilakukan oleh para tersangka yang sudah kita lakukan ini," kata Jeffry. (cr17/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved