Sumut Terkini
Soal Rumah Singgah Covid-19, Pansus DPRD Siantar Minta Waktu Sampai 26 Februari 2026
Ia menilai ada kekurangan dokumen perencanaan yang harusnya dilalui dalam tahap pembelian objek tanah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Tongam Pangaribuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar meminta perpanjangan waktu sampai 26 Februari 2026 untuk menyampaikan hasil temuan terkait pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19, Kamis (19/2/2026).
Tongam menyebut Pansus DPRD membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pengumpulan data terhadap kebijakan pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar.
Ia menilai ada kekurangan dokumen perencanaan yang harusnya dilalui dalam tahap pembelian objek tanah.
Pansus menyebutkan bahwa keterangan Mantan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring dengan Ahli Waris (Pemilik Rumah Singgah eks-Covid-19) soal penawaran terdapat perbedaan.
“Saat mengikuti RDP dengan DPRD Siantar, menurut pihak ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah mengajukan harga Pemko Pematangsiantar dengan harga Rp 15 miliar,” kata Tongam.
Tongam juga menuding bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan yang dipakai Pemko Pematangsiantar sebagai pihak ketiga yang memberikan penilaian harga, tidak menjunjung tinggi independensi dalam menetapkan penilaian harga pembelian eks-Rumah Singgah Covid-19.
“Terdapat keraguan terhadap independensi KJPP dalam melakukan penilaian. Alasannya penunjukkan KJPP tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sehingga tidak mempertimbangkan asas kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Tongam.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menyebut pemerintah sangat terbuka sejak awal dengan pembelian rumah Singgah pada tahun 2025.
Junaedi menyebut pada pertengahan tahun 2025, pemberitaan soal Eks-Rumah Singgah Covid-19 yang akan dibeli Pemko Siantar sudah diberitakan sejumlah media nasional dan regional.
“Kita bisa tracking di internet. Tahun 2025 mulai dari rencana sampai dengan tahapan pembelian sudah diberitakan. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/2/2026).
Sepanjang pemberitaan tersebut tayang, Pemko Pematangsiantar sangat terbuka untuk menerima masukkan, ide, dan tanggapan. Namun sejak saat itu, proses pembelian tak mendapat tentangan.
“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Menurut Junaedi, pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar tahun 2025.
“Jadi anggarannya sifatnya gelondongan. Dijelaskan ada pembelian tanah aja. Nggak diuraikan jumlah objeknya berapa titik, di mana, dan harganya. Karena tanah ini kan nggak ada Standar Satuan Harganya (SSH). Harus ada appraisal,” kata Junaedi.
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-Penyampaian-Pandangan-Pansus-DPRD.jpg)