Sumut Terkini

Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dikorupsi, Kepsek dan Tiga Lainnya Ditangkap Kejari Nias Selatan

Kejari Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BOS.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. 

Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara, SH sebagai pemeriksa barang, dan YZ sebagai penyedia. Mereka ditahan sejak Rabu 18 Februari 2026 semalam. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana periode September 2023 hingga Juni 2025.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026). 

Hasil Audit Negara Rugi Rp1,43 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.433.630.374.

Dugaan penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana. Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.

"Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Alex.

Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.

Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026," ujar Alex.

Para tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved