Sumut Terkini
Dana BOS Rp 1,4 Miliar Dikorupsi, Kepsek dan Tiga Lainnya Ditangkap Kejari Nias Selatan
Kejari Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BOS.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara, SH sebagai pemeriksa barang, dan YZ sebagai penyedia. Mereka ditahan sejak Rabu 18 Februari 2026 semalam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana periode September 2023 hingga Juni 2025.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Hasil Audit Negara Rugi Rp1,43 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.433.630.374.
Dugaan penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana. Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.
"Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Alex.
Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.
Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026," ujar Alex.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Nias-Selatan-menetapkan-empat-orang-sebagai-tersangka.jpg)