Sumut Terkini

Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan, IAW Nilai Picu Ketidakpastian Hukum bagi Investor

Menurutnya niat pemerintah mulia, untuk melindungi lahan pangan dan melakukan penghijauan yang lebih luas. Akan tetapi justru menabrak kebijakan. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
Sawah Beralihfungsi- Warga melintasi persawahan di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (9/6/2022). Desa Meat memiliki pesona alam yang indah, letak persawahan tepat di pinggir Danau Toba dan warga memiliki keahlian membuat kerajinan kain ulos khas Batak. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti fenomena yang tidak sinkron saat ini. 

Ketika Presiden RI Prabowo Subianto berusaha memperkuat dunia usaha untuk menciptakan peluang lapangan kerja melalui audensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pemerintah atau Kementeriannya justru sebaliknya.

Dengan alasan memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, fakta di lapangan justru menjadi blunder.

“Kenapa blunder, jadi prinsipnya seperti anomali atau saling bertolak belakang. Presiden merangkul pengusaha tapi pemerintah atau Kementeriannya justru membatasi ruang gerak pengusaha,” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya niat pemerintah mulia, untuk melindungi lahan pangan dan melakukan penghijauan yang lebih luas. Akan tetapi justru menabrak kebijakan. 

Lahan-lahan yang sudah masuk zonasi industri, sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan dan dalam tahap pengembangan atau sudah diinvestasikan oleh investor asing  diatas izin lokasi kawasan industri justru dihijaukan. 

“Kok kawasan yang sekarang izinnya sudah keluar, sudah dibangun bahkan sudah ada investornya mau dikembalikan lagi. Dirubah tanpa koordinasi antara kementerian ATR/BPN, Pertanian ke daerah terkait. Padahal statusnya sudah sah menurut hukum,” jelas Iskandar. 

“Dalam tradisi administrasi negara yang baik, izin yang sudah terbit tidak boleh dicabut hanya karena ada peraturan baru. Apalagi dicabut diam-diam lewat perubahan peta tanpa pemberitahuan. Ini bukan soal pro atau anti sawah. Ini soal kepastian hukum,” tambahnya.

Hal ini, lanjut dia, bukan kebijakan konservatif namun kebijakan yang saling tabrak. 

“Dalam bahasa ekonom, itu adalah policy incoherence. Dalam bahasa investor, regulatory risk dan bahasa rakyat, disebut ribet, susah, nggak nyambung,” kata Iskandar.

“Pengusaha disuruh ekspansi, tapi lahannya tiba-tiba jadi sawah. Sawahnya sendiri sudah tidak ada. Zona industri yang sudah disepakati dalam tata ruang, tiba-tiba menjadi zona terlarang. Lucu? Tidak. Ini pahit,” sambungnya.

IAW tidak ingin menghakimi menteri, pejabat tertentu atau tidak ingin terjebak dalam dikotomi sempit tentang sawah versus pabrik.

Pertanyaan yang lebih mendasar mengapa negara tak mampu mengorkestrasi kebijakannya sendiri? Kenapa setiap kali ada revisi perpres yang muncul bukan harmoni, melainkan benturan.

Dia menduga, salah satu penyebabnya adalah absennya audit kebijakan. Karenanya IAW mendorong perlunya memeriksa audit sinkronisasi peta.

Apakah peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang baru sudah disandingkan dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi, apakah ada overlay dan verifikasi lapangan, apakah kawasan industri yang masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) benar-benar lahan sawah aktif atau sudah berubah peruntukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved