Sumut Terkini

Sempat Buron, DPO Holmes Purba Ditangkap Polres Karo Kasus Narkoba

Holmes diduga sebagai pemilik diskotek Terbul, di Kecamatan Pancur Batu, yang sempat digerebek bulan Desember 2025 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tampang 5 tersangka terlibat peredaran narkoba usai ditangkap tim Sat Narkoba Polres Karo, Rabu (11/2/2025). Salah satu tersangka bernama Holmes Purba, sebagai pemilik diskotek Terbul turut ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap peredaran narkoba.

Lima orang diduga pengedar, maupun bandar ditangkap dalam pengungkapan ini.

Mereka ialah Irwansyah Ginting (43) warga Jalan Masjid Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Hery Sanjaya Surbakti (34) warga Pajak Pancur Batu, Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap.

Kemudian, Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding, Kecamatab Mardinding, Kabupaten Karo, dan Theo Pranata Peranginangin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana, Pajak Singa Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Lalu tersangka berikutnya ialah Holmes Purba (44) warga, warga Pajak Pancur Batu, Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Holmes diduga sebagai pemilik diskotek Terbul, di Kecamatan Pancur Batu, yang sempat digerebek bulan Desember 2025 lalu.

Ia juga merupakan buronan Polisi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dikeluarkan Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polres Karo AKP Joni Pardede mengatakan, selain menangkap lima orang, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram turut diamankan.

Secara rinci Joni menjelaskan, ada dua lokasi pengungkapan, dan di lokasi pertama menemukan barang bukti sabu seberat 0,64 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi 0,19 gram.

Kemudian vape berisi cairan diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram, satu alat hisap (bong), serta sejumlah unit telepon genggam.

Sementara dari lokasi kedua, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah.

"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang turut disita,"kata Kasat Narkoba Polres Karo AKP Joni Pardede, Rabu (11/2/2026).

Polisi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan pada Senin 9 Februari kemarin, sekira pukul 23:45 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Disinilah lima tersangka dengan berbagai peran diamankan bersama barang bukti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved