Sumut Terkini

Tenaga Ahli Hukum DPRD Ikut Campur Bentak Pejabat Pemko Siantar saat Pansus

Menjelang penutupan rapat, RM tampak memberikan koreksi lantang terhadap pembelian eks-rumah singgah Covid-19

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
RAPAT PANSUS PEMBELIAN RUMAH SINGGAH COVID-19 - DPRD hingga tenaga ahli bentak kepala OPD di Ruang Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Sabtu (7/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Seorang Tenaga Ahli DPRD Pematangsiantar tampak ikut membentak Sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Rapat Pansus Pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar, Sabtu (7/2/2026) siang. Diketahui Tenaga Ahli tersebut berinisial RM. 

Menjelang penutupan rapat, RM tampak memberikan koreksi lantang terhadap pembelian eks-rumah singgah Covid-19 yang menurut Pansus DPRD Pematangsiantar nilainya terlalu kemahalan, Rp 14 miliar.

“Kalau tidak yakin, buatkan perbandingan, itu kan ngeyel,” ujar RM yang menyebut apa yang dilontarkan Kepala OPD tak pantas disampaikan. 

RM menyebut data yang disajikan oleh OPD Pemko Pematangsiantar terkhusus Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) hanya sepotong-sepotong, sehingga sulit dicerna oleh Pansus DPRD Pematangsiantar. 

“Makanya kepada Kepala Dinas Pendapatan, yang ada itu sepotong-sepotong. Supaya kita juga tidak meraba. Di situ nya,” kata RM meminta data yang disajikan agar transparan. 

Tak cuma mencecar eks-Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring soal administrasi.

Tenaga Ahli Hukum RM malah mencecar soal etika keberlangsungan pemerintahan dari pejabat lama ke pejabat yang baru yang berkaitan dengan pembelian rumah singgah Covid-19.

Selain Arri S Sembiring, dalam rapat ikut hadir Kabid Cipta Karya dan Infrastruktur Dinas PUTR HJ Musa Silalahi, eks-Kepala Dinas PRKP Risfani Sidauruk dan Kabag Administrasi Pembangunan Fidelis Sembiring.

Dalam rapat ini, Arri S Sembiring yang saat ini sudah dimutasi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan tahapan pembelian rumah singgah telah sesuai dengan prosedur pembelian tanah oleh negara. 

"Kita sampaikan bahwa mekanisme dan tahapan pengadaan ex-rumah Covid 19 adalah merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,  di bawah 5 hektare sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 Jo PP No 19 Tahun 2021 dan perubahannya pada PP No.39 Tahun 2023 dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil," kata Arri. 

Pimpinan DPRD Siantar Sesalkan Sikap Tenaga Ahli

Terkait aksi Tenaga Ahli yang ikut campur memarahi OPD ini, seorang pimpinan DPRD yang enggan namanya disebut mengaku keberatan dengan aksi yang bersangkutan.

Ia menyebut aksi tenaga ahli terlalu kelewatan dalam memberikan pandangannya.

Padahal menurutnya, fungsi tenaga ahli hanya sekadar meningkatkan bobot materi pembahasan DPRD dengan keilmuan yang dimiliki. Bukan ikut memarahi pejabat Pemko Pematangsiantar.

“Gak berhak hidupkan mic lalu bicara. Beliau kewajibannya hanya memberikan saran ke dewan baik secara langsung maupun tidak langsung. Memberi saran dan masukkan saja harusnya,” kata salah satu pimpinan DPRD Pematangsiantar yang merasa sungkan namanya disebutkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved