Sumut Terkini
Perwira Unit Polda Sumut Perintahkan Pecatan Polisi Jual Sabu 1 Kg, Pengamat: Polri Wajib Mendalami
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan pecatan polisi Aipda Erina Sitapura di Pengadilan Negeri Binjai belum lama ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut memerintahkan pecatan polisi untuk menjual sabu seberat satu kilogram.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan pecatan polisi Aipda Erina Sitapura di Pengadilan Negeri Binjai belum lama ini.
Pengakuan pecatan polisi itupun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Hasilnya Markas Besar (Mabes) Polri didesak turun tangan mendalami dan membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut.
Diketahui dugaan perintah itu dibeberkan Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai.
Adalah oknum Panit Narkoba Polda Sumut berinisial JN dengan pangkat Ipda yang memberi perintah kepada Aipda Erina Sitapura untuk menjual sabu seberat satu kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.
"Mabes Polri wajib mendalami keterangan terdakwa ini (Erina), karena yang bersangkutan masih berstatus polisi aktif saat terjadi penangkapan. Terdakwa menyampaikan itu dalam persidangan adalah sebuah fakta baru," ujar Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring saat diwawancarai wartawan, Kamis (5/2/2026).
Mabes Polri tidak boleh tinggal diam menyikapi keterangan Erina. Baginya, ini merupakan momentum pembenahan secara internal dan menyeluruh.
"Jika Mabes Polri diam, patut dipertanyakan. Perbuatan oknum polisi seperti ini tidak akan mungkin melakukan sendiri tanpa ada struktur yang tersistem," ucap Ferdinand.
"Tanpa ada perintah dari atasan, anak buah tidak akan berani berbuat. Dugaan perintah ini harus didalami dan Mabes wajib buka penyelidikan baru untuk membongkar jaringan narkoba di tubuh internal Polri," sambungnya.
Kepada penyidik yang melakukan penyidikan, Ferdinand meminta juga kepada Bidang Propam Polda Sumut juga turun tangan.
Dia menduga, adanya ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Bidang Propam Polda Sumut harus turun mendalami dugaan ketidakprofesionalan penyidik," kata Ferdinand.
Dalam sidang, Aipda Erina Sitapura mengungkapkan dugaan perintah dari Ipda JN untuk menjual sabu seberat satu kilogram dengan harga jual Rp 320 juta.
Sedangkan harga awal hanya Rp 260 juta, sehingga keuntungan Rp 60 juta dibagi rata di antara para pelaku.
Empat pihak yang disebut memperoleh bagian masing-masing Rp 15 juta antara lain Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, dan kurir yang mencari pembeli.
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-Suasana-sidang-pecatan-polisi-Aipda-Erina-Sitapura.jpg)