Sumut Terkini

Rayap Besi di Tanjung Morawa Ditangkap, Kerugian Korban Sampai Rp 20 Juta

Pelaku berinisial JRP alias Sardi (36) yang merupakan warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
RAYAP BESI : Tersangka JRP alias Sardi ketika sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa, Rabu (4/2/2026). Kerugian korban capai 20 juta. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Polsek Tanjung Morawa menangkap pelaku pencurian besi yang selama ini membuat banyak warga resah.

Pelaku berinisial JRP alias Sardi (36) yang merupakan warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Terakhir yang menjadi korban adalah seorang warga bernama Edy Boy. 

Pencurian besi-besi di daerah Tanjung Morawa sering dikaitkan dengan istilah "rayap besi".

Hal ini lantaran kejadian pencurian besi ini sudah berulang kali terjadi. Informasi yang dihimpun pelaku Sardi ditangkap pada, Selasa (3/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Kejadian berawal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban, Edy Boy pergi ke gudang miliknya. Begitu sampai di gudang korban melihat barang barang mesin pompa air, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 mtr, tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 mtr, enam lbr besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 mtr x 1,2 Mtr dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 mtr x 1,2 mtr sudah tidak ada lagi di gudang miliknya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.

Kemudian korban Edy Boy membuat laporan tentang kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Baru selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian yang dialami oleh korban.

Setelah itu pada 3 Februari sekitar pukul 15.00 WIB personil polsek mendapat informasi soal keberadaan pelaku berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru. 

Berdasarkan  informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama dengan anggota langsung bergerak kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Sesampai dilokasi personil Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan bahwa pelaku pencurian barang milik Edy Boy telah diamanakan dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan  diperiksa oleh penyidik atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476,"kata Jonni.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved