Musda Golkar Sumut

Polrestabes Medan Siagakan 74 Orang Personel Gabungan Amankan Musda Golkar

Dimana, selain para peserta seperti pengurus partai di Musda ini juga tampak dihadiri oleh sejumlah partisipan partai. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
MUSDA GOLKAR SUMUT - Suasana di depan Lobby Hotel JW Marriott, di Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (1/2/2026). Untuk mengamankan jalannya proses Musda Partai Golkar Sumut, Polrestabes Medan mengerahkan 74 personel gabungan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polrestabes Menyiagakan puluhan personel dalam mengamankan proses Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara, yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra, untuk mengamankan jalannya Musda partai berlambang Pohon Beringin ini, sebanyak 74 orang gabungan dari Polrestabes Medan dikerahkan. 

"Untuk pelaksanaan Musda ini, kita dari Polrestabes Medan sudah dikeluarkan sprint untuk pengamanan sebanyak 74 orang. Pagi tadi sudah apel dan langsung diploting di titik yang sesuai dengan jobdescnya masing-masing," ujar Made. 

Dirinya menjelaskan, semua satuan yang ada di Polrestabes Medan turut dilibatkan dalam pengamanan jalannya Musda Partai Golkar Sumut hari ini.

Mulai dari Reserse, Sat Lantas, Intel, hingga Propam. 

"Untuk ploting pengamanan yang berseragam fokus penjagaan di luar hotel, dan ada juga yang tertutup di bagian dalam," katanya.

Amatan www.tribun-medan.com, lokasi Musda yang berada di jantung Kota Medan membuat lalu lintas yang ada di seputar jalan protokol semakin padat.

Dimana, selain para peserta seperti pengurus partai di Musda ini juga tampak dihadiri oleh sejumlah partisipan partai. 

Ketika ditanya apakah ada pengalihan arus selama proses Musda hari ini, dirinya menjelaskan lalu lintas masih berjalan dengan normal.

Dirinya menjelaskan, dari para petugas yang berjaga di lokasi dilaporkan arus lalu lintas masih belum dilakukan rekayasa. 

"Untuk lalu lintas dari yang kita ploting masih normal, sehingga masih belum perlu adanya Dua Dari Empat Terdakwa Profil Desa di Karo Diputus Masing-masing 1 Tahun Penjara," pungkasnya. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved