Musda Golkar Sumut

Andar Harahap Dapat Dukungan Mutlak Jadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut

Dari hasil penghitungan dukungan, Andar Amin Harahap mendapatkan dukungan mutlak dengan memperoleh 22 suara.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Andar Amin Harahap menyampaikan sambutan usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2025–2030, Minggu (1/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Proses Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara, masih terus bergulir hingga Minggu (1/2/2026) malam.

Setelah melalui serangkai proses, Steering Committee (SC) Musda Partai Golkar Sumut akhirnya mengumumkan hasil perhitungan dukungan yang didapatkan oleh dua Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut. 

Dari hasil penghitungan dukungan, Andar Amin Harahap mendapatkan dukungan mutlak dengan memperoleh 22 suara.

Sementara Hendriyanto Sitorus, hanya mendapatkan 2 suara dari pemilik suara yang menyatakan dukungannya untuk maju menjadi calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut. 

Untuk itu, Ketua Steering Committee Syamsul Qomar mengumumkan di hadapan para peserta Musda jika dari dua bakal calon yang menyerahkam berkas pendaftaran beserta dukungan, hanya satu yang memenuhi syarat. 

"Keputusan kami, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan steering commite panitia Musda XI DPD Partai Golkar Sumut tahun 2026. Yang mana, bakal calon Andar Harahap dinyatakan memenuhi syarat. Sementara Hendriyanto, tidak memenuhi syarat," ujar Syamsul. 

Dari puluhan dukungan pemilik suara, diketahui kedua bakal calon tercatat mendapatkan beberapa dukungan dari sumber yang sama.

Namun, dijelaskan Syamsul dari beberapa dukungan ganda tersebut pihaknya melakukan pengecekan untuk melihat dukungan tersebut lebih dominan kepada siapa. 

"Mak itu panitia mengambil kesepakatan, untuk membawa ini ke dalam Musda ini," katanya. 

Di tempar serupa, Pimpinan Sidang Musda XI DPD Partai Golkar Sumut Hakim Komarudin, menjelaskan terkait hal ini diminta agar hati-hati dalam melakukan pemeriksaan.

Katanya, untuk hal pertama di dalam Musda ini terkait bakal calon, dimana harus memenuhi syarat menjadi calon. 

"Satu-satu ya. Dari laporan SC dua bakal calon memenuhi kriteria sebagai bakal calon, syarat keanggotaan, syarat kepengurusan, dan syarat pendidikan semua memenuhi syarat sebagai bakal calon," ujar Komarudin. 

Setelah masuk ke dalam proses pengujian sebabai calon, dikatakannya ada syarat minimal 30 persen untuk dinyatakan sah sebabai calon.

Perihal surat dukungan yang ganda, dirinya menjelaskan jika yang sah adalah menerima pernyataan terakhir yang disampaikan pada saat pandangan umum. 

Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Panitia Pengarah, menyetujui pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang Musda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved