Ingatkan 15 Perusahaan Wajib Penuhi Hak Normatif, Kadisnaker Lakukan Evaluasi dan Monitoring  

Yuliani menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta seluruh UPT Disnaker Sumut untuk mengecek 15 perusahaan tersebut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
DISNAKER SUMUT - Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar saat diwawancarai di Kantor Pemprov Sumut, Kamis (29/1/2026). Yuliani mengingatkan, 15 perusahaan yang dicabut iziinnya harus tetap memenuhi hak-hak karyawannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengingatkan 15 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo tetap wajib memenuhi hak pekerja.

Dijelaskan Yuliani, sejauh ini belum ada laporan keluhan atau pemutusan kerja karyawan secara sepihak yang ia terima baik dari karyawan mau pun perusahaan.

"Belum ada tuntutan yang masuk PHK atau apa (dari karyawan 15 perushaaan yang dicabut izinnya). Tapi tetap kita berlakukan UU Tenaga Kerjaan. Hak-hak normatif tenaga kerja kita yang di-PHK, atau dihentikan akibat cabut perizinan harus tetap dipenuhi. Kita akan terus koordinasikan," jelasnya, Kamis (29/1/2026).

Yuliani menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta seluruh UPT Disnaker Sumut untuk mengecek 15 perusahaan tersebut.

"Begini, kita ada UPT, kita sudah arahkan dari pengawas untuk mengecek ke perusahaan kalau ada masalah segera dilaporkan ke saya. Meski begitu ia tetap melakukan monitoring dan evaluasi jika ada keluhan tenaga kerja efek pencabutan 15 perushaaan," ucapnya.  

Baca juga: AKHIRNYA Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Sumut Terbanyak 15 Perusahaan

Sejauh ini, kata Yuliani, yang ingin berkonsultasi dengannya adalah pihak serikat buruh PT Tobal Pulp Lestari (TP).

"Sejauh ini yang sudah mengajukan pertemuan itu serikat buruh PT TPL. Ini sedang dijadwalkan," ucapnya.

Ditegaskannya, jika 15 perusahaan yang dicabut izinnya masih nekat beroperasi, maka pihaknya akan melaporkan ke pusat.

"Karena pencabutan izin dari pusat, jadi kita koordinasi ke pusat jika masih ada ya beroperasi. Tapi tetap fokus kita saat ini pemenuhan hak-hak karyawan," jelasnya.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.

Dari 28 perusahaan, 15 perusahan di Sumut dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat karena diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Sehingga menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Keputusan oleh Presiden Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1) kemarin.

"Di dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1).

Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved