Berita Viral
Plang Pengumuman Pencabutan Izin PT TPL Telah Dipasang di Area Konsensi, Ini Harapan Masyarakat Adat
Satuan Tugas PKH resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
TRIBUN-MEDAN.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektar di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (6/2/2026).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan, termasuk PT TPL, yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Plang pengumuman yang dipasang Satgas PKH menegaskan bahwa areal konsesi PT TPL kini dikuasai oleh negara melalui Kementerian Kehutanan, dan melarang segala bentuk pendudukan, penguasaan, dan pengerjaan tanpa izin resmi.
Pencabutan Izin PT TPL: Momentum Keadilan bagi Masyarakat Adat
Sebagaimana diketahui, konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun antara PT TPL dan masyarakat adat di kawasan Danau Toba terus menjadi sorotan utama.
Sekitar 37.000 hektar tanah ulayat masyarakat adat tumpang tindih dengan konsesi PT TPL.
Pencabutan izin ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan hak ulayat dan mengakhiri konflik berkepanjangan.
Mangitua Ambarita, Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), menyatakan harapannya agar pemerintah segera mengembalikan tanah ulayat yang telah lama dikuasai PT TPL.
Reaksi dan Harapan dari Berbagai Pihak
Sekitar seratus orang dari berbagai latar belakang berkumpul di Jakarta untuk mengikuti lokakarya Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu).
Mereka menyambut baik pencabutan izin PT TPL, namun juga mengingatkan agar euforia tidak berlebihan karena ancaman baru masih mengintai.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), mengingatkan agar tanah bekas konsesi PT TPL tidak jatuh ke tangan perusahaan militeristik atau BUMN yang dikelola secara militer, yang dapat mengulangi pola penjajahan dan penindasan terhadap masyarakat adat.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menegaskan bahwa pencabutan izin ini lebih didorong oleh bencana ekologis yang terjadi pada November 2025, dan menuntut pemulihan ekologis serta reforma agraria yang adil.
Sejarah dan Dampak PT TPL
PT TPL, yang beroperasi sejak 2003 menggantikan PT Inti Indorayon Utama (IIU), telah menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial selama hampir empat dekade.
Pencabutan Izin PT TPL
Izin PT TPL dicabut
Hak Kelola PT TPL
Plang Larang TPL Beroperasi
Plang Izin TPL Dicabut
| NASIB Rifai Diusir Pria yang Numpang di Rumahnya, Diancam Pakai Parang, Barang-Barang Dijual |
|
|---|
| Prabowo Bilang Avtur Bisa Diproduksi dari Minyak Jelantah, Klaim Sudah Siapkan Langkah Strategis |
|
|---|
| SEBANYAK 254 Orang Tewas Terkena Serangan Rudal Israel, Lebanon Tetapkan Hari Berkabung Nasional |
|
|---|
| ROY SURYO Tegaskan Tak Terima Uang Sepeserpun dari Jusuf Kalla dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| SOSOK Fahrozi Mutilasi Ibu Kandungnya Gegara Tak Diberi Uang Main Judol, Tak Ada Indikasi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plang-Izin-TPL-Dicabut.jpg)