Berita Viral

Plang Pengumuman Pencabutan Izin PT TPL Telah Dipasang di Area Konsensi, Ini Harapan Masyarakat Adat

Satuan Tugas PKH resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektar di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (6/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM  – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektar di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (6/2/2026).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan, termasuk PT TPL, yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Plang pengumuman yang dipasang Satgas PKH menegaskan bahwa areal konsesi PT TPL kini dikuasai oleh negara melalui Kementerian Kehutanan, dan melarang segala bentuk pendudukan, penguasaan, dan pengerjaan tanpa izin resmi.

Plang Izin TPL Dicabut PKH
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) resmi memasang plang pengumuman pencabutan izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektar di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (6/2/2026).

Pencabutan Izin PT TPL: Momentum Keadilan bagi Masyarakat Adat

Sebagaimana diketahui, konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun antara PT TPL dan masyarakat adat di kawasan Danau Toba terus menjadi sorotan utama. 

Sekitar 37.000 hektar tanah ulayat masyarakat adat tumpang tindih dengan konsesi PT TPL.

Pencabutan izin ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan hak ulayat dan mengakhiri konflik berkepanjangan.

Mangitua Ambarita, Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), menyatakan harapannya agar pemerintah segera mengembalikan tanah ulayat yang telah lama dikuasai PT TPL.

Reaksi dan Harapan dari Berbagai Pihak

Aktivis TPL di Jakarta
Sekber GOKESU bersama PGI melaksanakan lokakarya mengenai Penataan Ulang Eks Lahan PT TPL di gedung PGI Jakarta, Kamis (5/2/2026). Tampak pembicara (kiri ke kanan); Rocky Pasaribu (Direktur KSPPM) selaku moderator, dan empat pembicata yaitu Ketua Umum Sekber Gokesu Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, Sekjen PB AMAN Rukka Sombolinggi, Sekjen KPA Dewi Sartika dan Ketua Devisi Sekber Gokesu Pendeta Mardison Simanjorang.

Sekitar seratus orang dari berbagai latar belakang berkumpul di Jakarta untuk mengikuti lokakarya Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu).

Mereka menyambut baik pencabutan izin PT TPL, namun juga mengingatkan agar euforia tidak berlebihan karena ancaman baru masih mengintai.

Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), mengingatkan agar tanah bekas konsesi PT TPL tidak jatuh ke tangan perusahaan militeristik atau BUMN yang dikelola secara militer, yang dapat mengulangi pola penjajahan dan penindasan terhadap masyarakat adat.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menegaskan bahwa pencabutan izin ini lebih didorong oleh bencana ekologis yang terjadi pada November 2025, dan menuntut pemulihan ekologis serta reforma agraria yang adil.

Sejarah dan Dampak PT TPL

PT TPL, yang beroperasi sejak 2003 menggantikan PT Inti Indorayon Utama (IIU), telah menjadi sumber kerusakan lingkungan dan konflik sosial selama hampir empat dekade.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved