Berita Viral

DAFTAR Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL dan GRUTI

Daftar Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PRESIDEN PRABOWO-DASCO: Pasca banjir dan longsor Sumatera, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Pencabutan izin 28 perusahaan di antaranya PT TPL itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). 

Daftar Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasca banjir dan longsor Sumatera, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Pencabutan izin 28 perusahaan di antaranya PT TPL itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  dan Satgas PKH di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Ke-28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved