Proses Kepailitan Frans Winner, BHP Medan Gelar Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Medan

Hakim Pengawas mengingatkan Kurator agar menggunakan biaya kepailitan secara efisien dan sesuai ketentuan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Balai Harta Peninggalan Medan selaku Kurator melaksanakan Rapat Kreditur Pertama dalam perkara kepailitan atas nama debitur Frans Winner, bertempat di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Balai Harta Peninggalan Medan selaku Kurator melaksanakan Rapat Kreditur Pertama dalam perkara kepailitan atas nama debitur Frans Winner, bertempat di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026).

Rapat ini dipimpin oleh Hakim Pengawas (Hawas) serta dihadiri oleh debitur, para kreditur, dan kuasa hukum, sebagai bagian dari tahapan awal pengurusan harta pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dalam rapat tersebut, Hakim Pengawas menjelaskan tahapan-tahapan dalam pengurusan harta pailit debitur, termasuk kewajiban Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan boedel pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Disampaikan pula bahwa pengumuman kepailitan debitur telah dilakukan melalui 2 surat kabar lokal dan nasional serta Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), serta pada hari ini dilaksanakan Rapat Kreditur Pertama atas nama debitur Frans Winner.

Hakim Pengawas kemudian memeriksa bukti pengumuman kepailitan yang dimuat dalam surat kabar dan Berita Negara sebagai bentuk pemenuhan asas keterbukaan dan kepastian hukum bagi para kreditur. Selanjutnya, Hakim Pengawas menetapkan batas akhir pengajuan tagihan kreditur, yaitu Rabu, 11 Februari 2026 pukul 15.00 WIB di Kantor BHP Medan, serta menjadwalkan Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang pada Senin, 23 Februari 2026 di ruang rapat Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN TA 2025

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Pengawas mengingatkan Kurator agar menggunakan biaya kepailitan secara efisien dan sesuai ketentuan, serta mengingatkan seluruh kreditur yang hadir agar tidak melewati batas waktu pengajuan tagihan dan jadwal rapat verifikasi serta pencocokan piutang.

Debitur dalam rapat ini menyerahkan daftar aset kepada Hakim Pengawas. Sementara itu, Kurator menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan debitur terdapat beberapa kreditur lain di luar daftar sementara, dan Kurator meminta arahan terkait pencatatannya dalam daftar kreditur sementara. Kurator juga melaporkan bahwa pada saat pelaksanaan sita umum di toko debitur, tidak ditemukan barang-barang berharga yang dapat menambah nilai boedel pailit, melainkan hanya ditemukan kardus kosong dan alat-alat pertanian. 

Oleh karena itu, Kurator memohon kerja sama para kreditur untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan aset lain milik debitur. Hal tersebut turut ditekankan kembali oleh Hakim Pengawas kepada para kreditur.Hakim Pengawas juga menekankan pentingnya penggunaan biaya kepailitan secara efisien serta menegaskan peran pengawasan Hakim Pengawas terhadap setiap tindakan Kurator selama proses kepailitan berlangsung.

Rapat Kreditur Pertama ini menjadi fondasi penting dalam proses kepailitan, guna membangun kesamaan persepsi seluruh pihak, menjamin transparansi, serta memastikan pengurusan dan pemberesan harta pailit berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved