Tingkatkan Pelayanan Publik, BHP Medan Gelar Reviu Standar Pelayanan Bersama Stakeholder

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat

Editor: Muhammad Tazli
IST
BHP Medan laksanakan reviu Standar Pelayanan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat pengguna. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - BHP Medan laksanakan reviu Standar Pelayanan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat pengguna.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi BHP Medan, Kamis (12/3/2026). 

Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran pegawai Balai Harta Peninggalan Medan.

Kegiatan reviu ini dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder, di antaranya perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Medan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, serta media pers Tribun Medan.

 Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam memberikan masukan terhadap peningkatan standar pelayanan di lingkungan Balai Harta Peninggalan Medan.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis. Dalam sambutannya, Syafriadi Lubis menyampaikan bahwa kegiatan reviu standar pelayanan ini merupakan langkah penting untuk memperkenalkan serta memperkuat eksistensi BHP Medan di tengah masyarakat.

Baca juga: Antisipasi WFA dan Libur Nasional, Kabag TU Kanwil Kemenkum Sumut Beri Arahan kepada P3K dan PPNPN

“Kegiatan ini juga bertujuan agar Balai Harta Peninggalan Medan semakin dikenal dan diakui keberadaannya oleh masyarakat, serta agar publik memahami secara lebih jelas apa saja tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta turut membahas berbagai aspek terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, termasuk pelayanan yang berkaitan dengan Afwezigheid, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat Terbuka/ Tertutup, Kepailitan serta berbagai layanan hukum lainnya yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada para stakeholder mengenai peran strategis Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan reviu standar pelayanan ini, diharapkan tercipta sinergi antara Balai Harta Peninggalan Medan dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan serta keberadaan lembaga ini semakin dikenal luas oleh masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved