Berita Medan

BHP Medan Gelar Reviu Standar Pelayanan Bersama Stakeholder, Tingkatkan Pelayanan Publik

Dalam forum tersebut, peserta turut membahas berbagai aspek terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
BALAI HARTA PENINGGALAN - Jajaran Balai Harta Peninggalan Kota Medan, berfoto bersama stakeholder usai menggelar reviu standar pelayanan, di Kantor BHP Medan, di Jalan Listrik, Medan, Kamis (12/3/2026). Dalam diskusi tadi, BHP turut meminta tanggapan dan saran stakeholder untuk meningkatkan mutu pelayanan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, menggelar kegiatan reviu standar pelayanan di Kantor BHP Medan, di Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (12/3/2026).

Pada kegiatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik ini, BHP Medan turut mengundang sejumlah stakeholder terkait duduk bersama. 

Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis menjelaskan adapun kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi BHP Medan.

Diketahui, BHP merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki Tupoksi mengurus kepentingan hukum perdata bagi individu yang tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, seperti perwalian, pengampuan, kurator pailit, serta mengelola harta peninggalan yang tidak terurus. 

Dalam diskusi tadi, Syafriadi menyampaikan bahwa kegiatan reviu standar pelayanan ini merupakan langkah penting untuk memperkenalkan serta memperkuat eksistensi BHP Medan di tengah masyarakat.

Terlebih, berdasarkan data yang didapat hingga saat ini BHP hanya terdapat lima kantor di Indonesia, seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. 

“Kegiatan ini juga bertujuan agar Balai Harta Peninggalan Medan semakin dikenal dan diakui keberadaannya oleh masyarakat, serta agar publik memahami secara lebih jelas apa saja tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,” ujar Syafriadi. 

Pada diskusi tadi, turut dihadiri sejumlah stakeholder seperti perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Medan, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan, serta insan pers. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif dalam memberikan masukan terhadap peningkatan standar pelayanan di lingkungan Balai Harta Peninggalan Medan.

Dalam forum tersebut, peserta turut membahas berbagai aspek terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Termasuk pelayanan yang berkaitan dengan Afwezigheid, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat Terbuka/ Tertutup, Kepailitan serta berbagai layanan hukum lainnya yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. 

"Tentunya di sini, kita ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder khususnya di wilayah kerja kita. Sehingga, dengan dengan riviu ini, kita bisa menyamakan persepsi untuk bisa sama-sama memberikan pelayanan maksima untuk masyarakat," katanya. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada para stakeholder mengenai peran strategis Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan reviu standar pelayanan ini, diharapkan tercipta sinergi antara Balai Harta Peninggalan Medan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sehingga, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan serta keberadaan lembaga ini semakin dikenal luas oleh masyarakat. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
BHP Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved