Sumut Terkini

Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai, Diduga Jadi Lahan Parkir Kafe di Atas Tanah Kebun

Kondisi ini menimbulkan polemik dan dugaan tebang pilih dalam penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
CAFE - Penampakan tiang yang direncanakan akan dibangun cafe bersebelahan dengan bangunan liar di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang dibongkar tim gabungan, Kamis (9/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Penertiban bangunan liar di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. 

Pasalnya sebuah bangunan yang direncanakan akan didirikan warkop kelas kafe, luput dari penindakan hingga pembongkaran pemerintah kota. 

Rencana bangun warkop dengan besi sudah terpacak kokoh diduga di atas tanah kebun itu, berdiri tepat pada sisi kanan lokasi penggusuran bangunan liar, Jalan Bandung, Binjai Selatan, belum lama ini. 

Kondisi ini menimbulkan polemik dan dugaan tebang pilih dalam penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai

Menurut salahsatu pedagang, bangunan liar yang dibongkar nantinya diduga dijadikan tempat lokasi parkir warkop tersebut. 

"Mau buka cafe, tempat kami yang dibongkar ini mau dijadikan tempar parkir. Memenangkan satu orang, mengalahkan ratusan orang. Bangunan cafe itu di tanah kebun, bukan tanah pribadi," kesal seorang pria tua yang dijumpai wartawan, Kamis (9/4/2026). 

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus mengakui, bangunan cafe tersebut tak mengantongi izin.

Bahkan, menurut dia, tim dari Dinas Perkim Binjai sudah turun ke lokasi. 

"Sudah ditilang itu, yang di kafe. Itu semalam, sudah ada tim terpadu kita dari Perkim ke situ, sudah kita buat suratnya," ujar Irsan. 

"Belum ada izin itu, semalam orang dari bidang (sudah ke lokasi), itu ditilang terus," sambungnya. 

Disoal apakah bangunan itu berdiri di atas tanah kebun, dia juga membenarkan. Karenanya, izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) dimaksud akan dipelajari.

"Ya (tanah kebun), masih kita pelajari itu," kata Irsan. 

Kota Binjai saat ini tumbuh subur berdirinya warkop seperti kafe. Namun diduga, warkop yang berdiri itu tidak mengantongi izin.

Disoal beberapa warkop diduga tidak mengantongi izin, Irsan belum dapat memberi penjelasan secara utuh. 

Penertiban yang seharusnya menghadirkan ketertiban justru memantik polemik. Fraksi Gerindra DPRD Binjai melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota Binjai yang dinilai tidak adil dalam menegakkan aturan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
cafe
Binjai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved