Sumut Terkini
Terdakwa Korupsi PTPN Rp 263 Miliar Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai
Empat terdakwa korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwa korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lewat kuasa hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan nota perlawanan karena merasa apa yang disebutkan Jaksa atas tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan kliennya.
"Kami mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa yang mulia," kata kuasa hukum keempat terdakwa kepada ketua majelis hakim, Muhamad Kasim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Hakim lalu menetapkan jadwal pembacaan notal perlawanan terhadap dakwaan JPU pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada 28 Januari 2026.
"Baik kalau begitu, untuk notal perlawanan diberikan waktu 1 minggu untuk nanti dapat disampaikan pada sidang selanjutnya," ujar Kasim.
Dakwaan Empat Koruptor
Para terdakwa antara lain, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Hendri Edison Sipahutar mendakwa keempatnya melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp263,4 miliar.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar)," kata Hendri Edison.
Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul berperan sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, Irwan dan Iman merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Sehingga, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-korupsi-menjalani-sidang-perdana-di-Pengadilan-Negeri.jpg)