Optimalkan Efisiensi Anggaran, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Rapat Daring Penajaman Belanja TA 2026

Kementerian Hukum diminta untuk mengusulkan revisi anggaran melalui mekanisme pergeseran atau realokasi

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan penyampaian arahan terkait penajaman belanja Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan penyampaian arahan terkait penajaman belanja Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Kegiatan diikuti secara daring oleh jajaran Tim Keuangan yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Natalia Tarigan, Rabu (08/04/2026).

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumut dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian fiskal, sekaligus pelaksanaan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna, Rapat Terbatas Tingkat Menteri, serta konferensi pers pemerintah terkait langkah mitigasi dan antisipasi terhadap perkembangan kondisi geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Dalam arahannya, disampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi penajaman alokasi anggaran Tahun Anggaran 2026 pada seluruh kementerian/lembaga, khususnya terhadap akun belanja yang bersifat pendukung dan yang bersumber dari Rupiah Murni (RM). Hal ini menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran yang ada.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Kasih Lagi Beli Motor Listrik Rp 42 Juta di 2026, Potong Anggaran BGN

Sejalan dengan hasil identifikasi tersebut, Kementerian Hukum diminta untuk mengusulkan revisi anggaran melalui mekanisme pergeseran atau realokasi ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya atas alokasi anggaran yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, seluruh Kantor Wilayah diminta untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran sesuai hasil identifikasi yang tercantum dalam lampiran, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan, paling lambat diterima pada tanggal 8 April 2026.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut menunjukkan komitmennya dalam mengikuti arahan pusat serta mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian anggaran secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved