Perkuat Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Samosir
Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus membina dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka memperkuat kualitas kebijakan hukum yang berlaku serta relevan dengan kebutuhan pembangunan dan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang dipimpin oleh Eka N.A.M. Sihombing bertempat di ruang rapat 2 lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut, Kamis 9 April 2026.
Rapat diselenggarakan secara zoom meeting dan dibuka oleh Eka N.A.M. Sihombing selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini sangat penting guna memastikan Raperbup memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.
Lebih lanjut, Eka menegaskan Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus membina dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas,” ucap Eka.
Baca juga: JK Sarankan Jokowi Tunjukkan Ijazah, Dokter Tifa Curiga Ada Sinyal yang Disembunyikan
Adapun regulasi yang diharmonisasikan yaitu Rancangan Peraturan Bupati Samosir tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Samosir Tahun 2025-2050. Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut melakukan pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Bupati Samosir agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan harmonisasi dan menerima seluruh masukan yang diberikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan.
Dari hasil rapat harmonisasi disampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan secara substansi dan teknik penyusunan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlandaskan hukum serta mendukung arah kebijakan hukum nasional.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Samosir, Kepala Bapperida Kabupaten Samosir, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Samosir dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir. (*)
| Optimalkan Efisiensi Anggaran, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Rapat Daring Penajaman Belanja TA 2026 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Hadiri Sosialisasi Posbankum dan SuperApp, Dorong Akses Keadilan hingga Desa |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Matangkan Persiapan Remedial Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah 2026 |
|
|---|
| Maksimalkan Efisiensi, Kanwil Kemenkum Sumut Sinkronisasi Kalender Kerja Divisi Pelayanan Hukum |
|
|---|
| Tiga Ranperbup Nias Utara Diharmonisasi, Dorong Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Permohonan-Pengharmonisasian-rfd.jpg)