Koordinasi untuk Kepastian Hukum Waris, BHP Medan Sambangi Dinas Dukcapil

Koordinasi ini menjadi suatu langkah strategis dalam pelaksanaan tugas BHP yang sangat erat kaitannya dengan dokumen atau data administrasi

Editor: Muhammad Tazli
IST
Tim BHP Medan melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (19/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, khususnya pada layanan perwalian, pengampuan, dan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Tim BHP Medan melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus diskusi bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Baginda P. Siregar.

Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan tugas BHP yang sangat erat kaitannya dengan dokumen dan data administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian, yang merupakan fondasi utama dalam penetapan status hukum seseorang.

Dalam kunjungan tersebut, pembahasan difokuskan pada permasalahan yang kerap dialami pengguna layanan BHP, khususnya terkait kendala kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis, menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan layanan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di BHP Medan mensyaratkan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Namun, hal tersebut sering menjadi kendala bagi masyarakat dalam melengkapi persyaratan pembuatan SKHW.

Baca juga: Pastikan Layanan Publik Makin Prima, Kanwil Kemenkum Sumut Gembleng CPNS lewat Transformasi Digital

“Akta kelahiran diperlukan sebagai dasar pembuktian hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, yang berguna dalam menentukan ahli waris secara sah serta menghindari potensi sengketa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akta perkawinan digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai ahli waris, sementara akta kematian menjadi dasar hukum dimulainya proses pembagian waris.

Seluruh persyaratan administrasi tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi BHP, khususnya dalam penerbitan SKHW, layanan perwalian, dan pengampuan, sehingga hak-hak keperdataan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.

Melalui koordinasi ini, BHP Medan dan Disdukcapil Kota Medan berkomitmen untuk menyamakan pemahaman regulasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, meminimalisir kendala administratif dalam proses hukum, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved