Koordinasi untuk Kepastian Hukum Waris, BHP Medan Sambangi Dinas Dukcapil
Koordinasi ini menjadi suatu langkah strategis dalam pelaksanaan tugas BHP yang sangat erat kaitannya dengan dokumen atau data administrasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan, khususnya pada layanan perwalian, pengampuan, dan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Tim BHP Medan melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus diskusi bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Baginda P. Siregar.
Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan tugas BHP yang sangat erat kaitannya dengan dokumen dan data administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian, yang merupakan fondasi utama dalam penetapan status hukum seseorang.
Dalam kunjungan tersebut, pembahasan difokuskan pada permasalahan yang kerap dialami pengguna layanan BHP, khususnya terkait kendala kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala BHP Medan, Syafriadi Lubis, menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan layanan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di BHP Medan mensyaratkan dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Namun, hal tersebut sering menjadi kendala bagi masyarakat dalam melengkapi persyaratan pembuatan SKHW.
Baca juga: Pastikan Layanan Publik Makin Prima, Kanwil Kemenkum Sumut Gembleng CPNS lewat Transformasi Digital
“Akta kelahiran diperlukan sebagai dasar pembuktian hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, yang berguna dalam menentukan ahli waris secara sah serta menghindari potensi sengketa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akta perkawinan digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai ahli waris, sementara akta kematian menjadi dasar hukum dimulainya proses pembagian waris.
Seluruh persyaratan administrasi tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi BHP, khususnya dalam penerbitan SKHW, layanan perwalian, dan pengampuan, sehingga hak-hak keperdataan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.
Melalui koordinasi ini, BHP Medan dan Disdukcapil Kota Medan berkomitmen untuk menyamakan pemahaman regulasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, meminimalisir kendala administratif dalam proses hukum, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. (*)
| BHP Medan Gelar Reviu Standar Pelayanan Bersama Stakeholder, Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan Publik, BHP Medan Gelar Reviu Standar Pelayanan Bersama Stakeholder |
|
|---|
| Rapat Koordinasi Tugas dan Fungsi BHP Medan, Kakanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Pentingnya Bersinergi |
|
|---|
| Kanwil Kementerian Hukum Sumut dan BHP Medan Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas |
|
|---|
| Proses Kepailitan Frans Winner, BHP Medan Gelar Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-BHP-Medan-melaksanakan-koordinasi-tyh.jpg)