Penyempurnaan Disetujui, DPRD Sumut Desak Pemprov Tuntaskan Penjabaran APBD 2026 

Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Daerah, dengan penerimaan sebesar Rp 64,495 miliar dan pengeluaran Rp 50 miliar

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
RAPAT PARIPURNA - Wagub Sumut Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut tentang Persetujuan terhadap Tindak Lanjut atas Hasil Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam Evaluasi Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut, yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Untuk itu, DPRD Sumut mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumut segera menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumut tentang Persetujuan terhadap Tindak Lanjut atas Hasil Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut, yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/1/2026).

Ada pun hasil evaluasi dan penyempurnaan APBD Sumut Tahun 2026 menunjukkan struktur anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp 11,664 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 11,678 triliun, atau defisit sekitar Rp 14,495 miliar.

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Geser Anggaran APBD Rp 430,5 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumut

Defisit tersebut ditutup melalui Pembiayaan Daerah, dengan penerimaan sebesar Rp 64,495 miliar dan pengeluaran Rp 50 miliar, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 14,495 miliar.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Sumut Surya, menyambut baik persetujuan DPRD Sumut. Ia pun akan menyampaikan hasil persetujuan ini dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Ia pun mengapresiasi DPRD Sumut yang terus mengawal dan mendorong agar regulasi penggunaan keuangan daerah dapat segera dituntaskan sehingga agenda pembangunan berjalan sesuai rencana.

“Untuk selanjutnya saya akan sampaikan kepada Pak Gubernur, supaya ini secepatnya Pergub Penjabaran APBD 2026 berlaku sesuai dengan apa tertuang dalam keputusan atau Perda APBD,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menyampaikan, pihaknya telah menyetujui Perda APBD yang telah melalui penyempurnaan pasca evaluasi Mendagri.

"Dengan demikian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat menyiapkan Pergub Penjabaran APBD yang mengacu pada Perda APBD Sumut Tahun 2026," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved