sumut terkini

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Kokain 3 Kg, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika Kokain dari dua orang tersangka

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun-medan.com
Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis kokain diamankan petugas, barang bukti nyaris 3 kilogram kokain berhasil diamankan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI- Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika Kokain dari dua orang tersangka TH (33) dan I (50) dua warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kokain tersebut diamankan dari kedua tersangka.

Jelasnya kejadian ini bermula saat tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan TH di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan TH, diamankan tiga bungkus kokain dengan berat 970 gram, 1012,3 gram dan 1003,7 gram yang dibungkus didalam sebuah pelastik asoy bewarna hitam

"Setelah didapati barang bukti tersebut, tim melakukan pendalaman dan menggali informasi lebih lanjut. Didapati satu nama berinisial I, yang juga merupakan warga Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai, Kamis (8/1/2026).

Setelah diketahui kediaman I, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan I dari kediamannya di Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, dan saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk mengetahui dari mana sumber barang haram tersebut," katanya.

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 no 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 20 huruf C UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Sub Pasal 609 ayat 1 huruf a UU no 1 tahun 2023 KUHP Jo pasal 20 huruf c UU no 1 KUHP.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved