Sumut Terkini

Dijanjikan Rp 20 Juta, Kurir 5 Kg Sabu Asal Aceh ini Malah Meringkuk di Penjara Awal Tahun 2026

Bukan cuma itu, Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tampang Muhammad Umar (49) warga Aceh yang ditangkap di Sumut karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram, Kamis (1/1/2026). Ia dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan sabu dari Aceh ke Pekanbaru. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, seorang kurir bernama M Umar (49) warga Desa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap.

Bukan cuma itu, Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dari tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, ini merupakan pengungkapan di awal tahun 2026, tepatnya Kamis 1 Januari kemarin.

"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).

Penangkapan kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bermula ketika Polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui Sumatera Utara melalui jalur darat.

Tepatnya kemarin, 1 Januari 2026, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, sekitar pukul 12:00 WIB, melakukan penyelidikan.

Polisi mencari ciri-ciri mobil yang disebut membawa narkoba yang di perbatasan Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melihat satu mobil L300 milik PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru nomor polisi BK 1931 RF sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. 

Kemudian Polisi mengejarnya dan memberhentikan mobil tersebut.

Disini Polisi memeriksa seluruh bagian mobil dan menemukan tas berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Narkoba ini dikemas menggunakan kemasan teh China merek Guanyinwang warna biru.

Kemudian, Polisi memeriksa Muhammad Umar, selaku terduga kurirnya.

Ketika diintrogasi, M Umar mengakui mendapat barang haram tersebut dari pria berinisial PON, untuk dikirim dari Aceh ke Pekanbaru.

Namun, ketika Polisi menghubungi pria tersebut, sudah tidak aktif. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved