Tarif Pelanggan Berpenghasilan Rendah Turun Rp 3.000, PDAM Tirtanadi Terapkan Subsidi Silang
Diterangkannya, sosialisasi ini dilakukan, sebab tarif akan mulai diberlakukan pada pembayaran Bulan Februari mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut menerapkan tarif subsidi silang untuk pelanggan mulai awal tahun 2026 mendatang.
Tarif subsidi silang ini dilakuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sementara untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas akan mendapatkan kenaikan.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Ardian Surbakti mengatakan, regulasi perubahan besaran tarif ini sesuai dengan Perhub Sumut Nomor 188.48/32/kbbs/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah perusahaan Tirtanadi Sumut.
"Program penyesuaian tarif ini merupakan program Pemprov yang dituangkan di Tirtanadi sebagai bentuk tanggung jawab sosial terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana," jelasnya saat sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirtanadi, Selasa (30/12/2025).
Diterangkannya, sosialisasi ini dilakukan, sebab tarif akan mulai diberlakukan pada pembayaran Bulan Februari mendatang.
Baca juga: Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Sebut Butuh 2 Bulan Memulihkan Distribusi Air di Daerah Bencana Tapsel
"Sudah mulai berlaku di awal Januari namun untuk pembayaran Februari 2026 mendatang," jelasnya.
Diterangkannya, ada 4 golongan dalam sistem tarif subsidi silang ini. Dimana golongan I dan II mendapatkan potongan harga lebih rendah dari sebelumnya.
"Sementara golongan 3 dan 4 akan ada kenaikan harga, untuk mendukung perekonomian dengan membayar tarif sesuai yang diamanahkan dalam peraturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Diterangkannya, perbedaannya dengan tarif lama sebelumnya hanya ada dua kategori dengan pemakaian air 10 dan 15 meter per kubik.
"Untuk tarif baru ini ada empat kategori. Untuk tarif I masyarakat berpenghasilan rendah, dan kepala rumah tangga. Ini dikenakan tarif yang lebih rendah dan mendasar," jelasnya.
Ia pun menjelaskan, penurunan tarif untuk golongan I sebesar Rp 3.000 atau menjadi 45.500. Awalnya tarif lama sebesar 48.500.
"Untuk tarif golongan II sebesar Rp 8.300 atau menjadi Rp 46.700. Awalnya tarif lama sebesar 55.000," ucapnya.
Dikatakannya, penurunan ini sesuai dengan pemakaian air yang dipakai masyarakat. "Semua tergantung dengan pemakaian," jelasnya.
Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan rencana penyesuaian tarif air minum sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan guna mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Masukan yang membangun sangat diperlukan agar Perumda Tirtanadi dapat terus berbenah dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Surbakti.
Pemprov Beri Perhatian Serius
Perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Poppy Hutagalung, menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap rencana penyesuaian tarif air minum Perumda Tirtanadi.
Menurut Poppy, Pemerintah Kota Medan telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak Juni 2024, yakni mulai dari sekitar Rp 4.885 hingga Rp 13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan.
| Proses Melengkapi Syarat, Pembangunan Rusun Seruwai untuk MBR Ditarget Mulai 2026 |
|
|---|
| Distribusi Air di Daerah Terdampak Bencana di Tapsel Butuh Waktu Dua Bulan |
|
|---|
| PDAM Tirtanadi Terapkan Subsidi Silang, Golongan Kurang Mampu Tarifnya Menurun, Berlaku Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemprov Sediakan 16 Ribu Unit Rumah Subsidi, 60 Persen Proyek Anggota REI untuk MBR |
|
|---|
| Dukung Program 3 Juta Rumah, Daerah Diminta Percepat Izin PBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PDAM-Tirtanadi_Perumda-Tirtanadi_Tarif-Air-Minum_.jpg)