Advertorial

PDAM Tirtanadi Terapkan Subsidi Silang, Golongan Kurang Mampu Tarifnya Menurun, Berlaku Tahun 2026

Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut untuk  menerapkan tarif subsidi silang untuk pelanggan mulai awal tahun 2026 mendatang. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PDAM TIRTANADI - Suasana Kegiatan Sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirtanadi, Selasa (30/12/2025). Tirtanadi akan melakukan tarif subsidi silang di awal tahun 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Perusahaan Daerah  Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut untuk  menerapkan tarif subsidi silang untuk pelanggan mulai awal tahun 2026 mendatang. 

Tarif subsidi silang ini dilakuan untuk membantu meringankan beban  masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

Sementara untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas akan mendapatkan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)  Ardian Surbakti mengatakan, regulasi perubahan besaran tarif ini sesuai dengan Perhub Sumut Nomor 188.48/32/kbbs/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah perusahaan Tirtanadi sumut.

"Program penyesuaian tarif  ini merupakan program Pemprov yang dituangkan di Tirtanadi sebagi bentuk tanggung jawab sosial terutama untuk  membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana," katanya saat sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirtanadi di Kantornya, Selasa (30/12/2025).

Diterangkannya,  sosialisasi ini dilakukan, sebab tarif ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran di Bulan Februari 2026 mendatang.

"Sudah mulai berlaku di awal Januari namun untuk pembayaran Februari 2026 mendatang," jelasnya. 

Diterangkannya, ada 4 golongan dalam sistem tarif subsidi silang ini. Dimana golongan I dan II mendapatkan potongan harga lebih rendah dari sebelumnya. 

"Sementara golongan 3 dan 4  akan ada kenaikan harga, untuk mendukung perekonomian  dengan membayar tarif sesuai yang diamanahkan dalam  peraturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Diterangkannya, perbedaannya dengan tarif lama sebelumnya hanya ada  dua kategori dengan  pemakaian air 10 dan 15 meter per kubik.

"Untuk tarif baru ini ada empat kategori. Untuk tarif I untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan kepala rumah tangga. Ini dikenakan tarif yang lebih rendah dan mendasar," jelasnya 

Ia pun menjelaskan,  penurunan tarif untuk golongan I sebesar Rp 3.000 atau menjadi 45.500. Awalnya tarif  lama  sebesar 48.500.

"Untuk tarif golongan  II sebesar Rp 8.300   atau menjadi  Rp46.700. Awalnya tarif lama sebesar 55.000," ucapnya.

Dikatakannya, namun penurunan ini sesuai dengan pemakaian air yang dipakai masyarakat.

"Semua tergantung dengan pemakaian," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved