Advertorial
PDAM Tirtanadi Terapkan Subsidi Silang, Golongan Kurang Mampu Tarifnya Menurun, Berlaku Tahun 2026
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut untuk menerapkan tarif subsidi silang untuk pelanggan mulai awal tahun 2026 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut untuk menerapkan tarif subsidi silang untuk pelanggan mulai awal tahun 2026 mendatang.
Tarif subsidi silang ini dilakuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sementara untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas akan mendapatkan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ardian Surbakti mengatakan, regulasi perubahan besaran tarif ini sesuai dengan Perhub Sumut Nomor 188.48/32/kbbs/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah perusahaan Tirtanadi sumut.
"Program penyesuaian tarif ini merupakan program Pemprov yang dituangkan di Tirtanadi sebagi bentuk tanggung jawab sosial terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana," katanya saat sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirtanadi di Kantornya, Selasa (30/12/2025).
Diterangkannya, sosialisasi ini dilakukan, sebab tarif ini akan mulai diberlakukan pada pembayaran di Bulan Februari 2026 mendatang.
"Sudah mulai berlaku di awal Januari namun untuk pembayaran Februari 2026 mendatang," jelasnya.
Diterangkannya, ada 4 golongan dalam sistem tarif subsidi silang ini. Dimana golongan I dan II mendapatkan potongan harga lebih rendah dari sebelumnya.
"Sementara golongan 3 dan 4 akan ada kenaikan harga, untuk mendukung perekonomian dengan membayar tarif sesuai yang diamanahkan dalam peraturan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Diterangkannya, perbedaannya dengan tarif lama sebelumnya hanya ada dua kategori dengan pemakaian air 10 dan 15 meter per kubik.
"Untuk tarif baru ini ada empat kategori. Untuk tarif I untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan kepala rumah tangga. Ini dikenakan tarif yang lebih rendah dan mendasar," jelasnya
Ia pun menjelaskan, penurunan tarif untuk golongan I sebesar Rp 3.000 atau menjadi 45.500. Awalnya tarif lama sebesar 48.500.
"Untuk tarif golongan II sebesar Rp 8.300 atau menjadi Rp46.700. Awalnya tarif lama sebesar 55.000," ucapnya.
Dikatakannya, namun penurunan ini sesuai dengan pemakaian air yang dipakai masyarakat.
"Semua tergantung dengan pemakaian," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PDAM-Tirtanadi_Perumda-Tirtanadi_Tarif-Air-Minum_.jpg)