Sumut Terkini
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar
Dalam kasus ini, Joe adalah aktor utama pembunuhan Muthia Pratiwi alias Sela yang merupakan kekasihnya sendiri.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengajukan kasasi atas vonis rendah yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas perkara pembunuhan yang melibatkan pengusaha mi kemasan asal Pematangsiantar, Joe Frisko Johan alias Jo.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Herry P Situmorang yang menyebut bahwa ada beberapa hal yang menurutnya tidak dilihat oleh majelis hakim.
“Berdasarkan konfirmasi kita dengan Seksi Pidum, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar akan mengajukan kasasi terhadap Joe Frisko dan kawan-kawan,” ujar Herry saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025) siang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu (29/10/2025), diketahui majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi SH memberikan vonis yang lebih rendah terhadap Joe Frisko dengan pidana penjara selama 20 tahun kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari pengadilan tingkat pertama (PN Pematangsiantar) yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, lewat sidang yang berlangsung pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Saat itu, majelis menyebut bahwa tidak ada alasan pembenar dan yang bersangkutan untuk (Joe Frisko) yang dinilai berbelit-belit selama persidangan dan sempat dipidana dalam kasus narkotika.
Dalam kasus ini, Joe adalah aktor utama pembunuhan Muthia Pratiwi alias Sela yang merupakan kekasihnya sendiri.
Selain Joe Frisko, Kejari Pematangsiantar juga mengajukan banding atas Bripka Hendra Purba, Oknum Polres Simalungun yang terlibat dalam upaya menyembunyikan jenazah Mutia Pratiwi alias Sela.
Hakim PT Medan diketahui meringankan vonis Hendra Purba dari 12 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Walaupun yang bersangkutan lalai atas tugasnya sebagai aparat berwajib.
Kasasi juga diajukan terhadap terdakwa warga sipil lainnya seperti Edy Iswadi (7 tahun menjadi 6 tahun); dan Sahrul Nasution (12 tahun menjadi 8 tahun). Keduanya merupakan orang Joe Frisko yang beraksi membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela ke Berastagi, Kabupaten Karo pada tahun 2024 lalu.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-putusan-Pengadilan-Negeri-Pematangsiantar-terhadap.jpg)