Sumut Terkini
Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun
Pria berinisial DG ini berdalih jika ia tidak memiliki narkotika seperti apa yang dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Berbagai cara licik digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aksinya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karo, seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika berniat mengelabui petugas yang akan menangkap dirinya.
Saat akan diamankan, pria berinisial DG ini berdalih jika ia tidak memiliki narkotika seperti apa yang dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut akhirnya tim Sstresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan barang bukti disimpan pelaku di dalam bekas bungkus sabun.
"Pelaku awalnya tak mau mengaku, namun saat diinterogasi dan digeledah oleh tim kita yang melakukan penggerebekan langsung diamankan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (14/11/2025).
Diungkapkan Eko, penangkapan DG alian M ini dilakukan pada Senin (10/11/2025) kemarin di kawasan Deda Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga.
Penggerebekan ini, dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika di desa tersebut.
"Pelaku kita amankan pada Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa dua paket sabu siap edar seberat 0,07 gram.
Kemudian, empat lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000 diduga hasil penjualan sabu, dan bungkus bekas sabun yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
"Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku ini diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa," ucapnya.
Setelah cukup bukti, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal, 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RESIDIVIS-KELABUI-POLISI-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)