Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut
PPK PJN Heliyanto Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun Rp 1 Miliar, Ditransfer 47 Kali
JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan kepada Meriam, terkait aliran dana yang diberikan kepada Heliyanto.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Nomor rekening saya diminta untuk dipakai pak Heliyanto. Jadi kalau ada orang mau kirim uang dari proses tender kirim ke saya," kata Uhamadi, honorer di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dalam sidang kasus korupsi jalan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari KPK pun membuka dokumen barang bukti yang memperlihatkan aliran uang ke rekening Uhamadi berjumlah ratusan juta Rupiah.
Uhamadi mengatakan, uang tersebut kemudian dia berikan kepada Heliyanto.
Kepada hakim, Uhamadi mengakui uang tersebut sebagai bagian dari komitmen fee dari pengaturan proyek.
Salah satu pemberinya adalah Kirun dan Muhammad Rayhan atas pengerjaan sejumlah jalan sejak tahun 2022 hingga 2024.
"Uang dikirim ke saya kemudian saya berikan kepada pak Heliyanto. Saya tidak bisa menolak karena status saya honorer dan bawahan pak Heliyanto," kata Uhamadi.
Uhamadi menyebutkan, dia diperintahkan untuk mengirimkan nomor rekening kepada pihak kontraktor setelah proses tender selesai.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Kesal, Tahu Ratusan Miliar Uang Korupsi Jalan Mengalir ke Pejabat Sumut |
|
|---|
| Hakim Bacakan Nama Penerima Uang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Madina Rp 7 Miliar |
|
|---|
| Kasatker PJN Medan Dicky Erlangga Terima Ratusan Juta dari Bos PT DNG dalam Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| Sidang Suap Jalan Rp 231,8 M : Komisaris PT DNG Beberkan Skema "Fee Proyek" untuk Kadis PUPR Sumut |
|
|---|
| Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut dapat Rp2,3 Miliar dari Kirun, Hakim: Wajib Sprindik Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Jaksa-Penuntut-Umum-membuka.jpg)