Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut

PPK PJN Heliyanto Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun Rp 1 Miliar, Ditransfer 47 Kali

JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan kepada Meriam, terkait aliran dana yang diberikan kepada Heliyanto. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum membuka dokumen barang bukti yang menunjukkan pengiriman uang kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025). 

"Nomor rekening saya diminta untuk dipakai pak Heliyanto. Jadi kalau ada orang mau kirim uang dari proses tender kirim ke saya," kata Uhamadi, honorer di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dalam sidang kasus korupsi jalan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025). 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK pun membuka dokumen barang bukti yang memperlihatkan aliran uang ke rekening Uhamadi berjumlah ratusan juta Rupiah. 

Uhamadi mengatakan, uang tersebut kemudian dia berikan kepada Heliyanto

Kepada hakim, Uhamadi mengakui uang tersebut sebagai bagian dari komitmen fee dari pengaturan proyek. 

Salah satu pemberinya adalah Kirun dan Muhammad Rayhan atas pengerjaan sejumlah jalan sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Uang dikirim ke saya kemudian saya berikan kepada pak Heliyanto. Saya tidak bisa menolak karena status saya honorer dan bawahan pak Heliyanto," kata Uhamadi. 

 Uhamadi menyebutkan, dia diperintahkan untuk mengirimkan nomor rekening kepada pihak kontraktor setelah proses tender selesai. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved