Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut
PPK PJN Heliyanto Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun Rp 1 Miliar, Ditransfer 47 Kali
JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan kepada Meriam, terkait aliran dana yang diberikan kepada Heliyanto.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membuka dokumen alat bukti 47 transaksi pengiriman uang oleh Mariam selaku bendahara PT Dalihan Natolu Grub (DNG) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Uang itu merupakan fee proyek yang diberikan direktur DNG Akhirun Piliang alias Kirun.
JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan kepada Meriam, terkait aliran dana yang diberikan kepada Heliyanto.
Rudi menunjukkan data transaksi sebanyak 47 kali dengan total nilai Rp 1.050.500.000.
Mariam lalu membenarkan transaksi itu atas perintah Kirun. Benar," kata Meriam.
Pemberian uang ada kepada Heliyanto dikirim lewat transfer sejak Februari 2024. Pemberian uang mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Pengiriman uang misal pada April 2024 kirim Rp 50 juta. Desember 2024, Heliyanto kembali dikirim Rp 25 juta.
Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta.
Meski berkelit, Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG.
Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer.
Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta Rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.
Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut.
Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .
Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.
Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi.
| Hakim Kesal, Tahu Ratusan Miliar Uang Korupsi Jalan Mengalir ke Pejabat Sumut |
|
|---|
| Hakim Bacakan Nama Penerima Uang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Madina Rp 7 Miliar |
|
|---|
| Kasatker PJN Medan Dicky Erlangga Terima Ratusan Juta dari Bos PT DNG dalam Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| Sidang Suap Jalan Rp 231,8 M : Komisaris PT DNG Beberkan Skema "Fee Proyek" untuk Kadis PUPR Sumut |
|
|---|
| Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut dapat Rp2,3 Miliar dari Kirun, Hakim: Wajib Sprindik Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Jaksa-Penuntut-Umum-membuka.jpg)