Sidang Lanjutan Korupsi Jalan Sumut
Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut dapat Rp2,3 Miliar dari Kirun, Hakim: Wajib Sprindik Baru
Selama tahun 2024, Kirun lewat bendahara PT DNG Mariam mengirimkan uang Rp 2,3 milliar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Mulyono mendapatkan aliran uang dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Selama tahun 2024, Kirun lewat bendahara PT DNG Mariam mengirimkan uang Rp 2,3 milliar.
Uang itu disebut sebagai komitmen fee terhadap Mulyono lantaran telah membantu memenangkan tender perusahaan milik Kirun.
Pernyataan itu disampaikan Mariam saat dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10/2025).
"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar ini?, " kata ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Mariam membenarkan telah mentransfer uang tersebut kepada Mulyono dan banyak pihak lainnya.
"Iya benar yang mulia seperti yang ada dalam catatan itu," kata Mariam.
Mendengar jawaban itu, hakim terlihat berang sambil mengkonfirmasi kembali pernyataan Mariam.
"Kalau dari keterangan saudara ya Mariam, itu kadis PUPR dimasa itu telah menerima uang dari anda dan rasuli sudah Rp 2,3 milliar," kata hakim.
"Iya pak," jawab Mariam.
Hakim kemudian menyampaikan bila terhadap orang orang yang menerima aliran uang dari Kirun seperti halnya Mulyono perlu diusut.
Hakim pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
"Artinya apa, ini orang wajib diterbitkan sprindiknya kalau benar itu, ya," kata hakim.
Di penutup sidang, Kirun yang ditanya mengenai keterangan saksi tidak membantah keterangan Mariam.
"Tidak ada keberatan (soal keterangan saksi), yang mulia," kata Kirun.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Kesal, Tahu Ratusan Miliar Uang Korupsi Jalan Mengalir ke Pejabat Sumut |
|
|---|
| Hakim Bacakan Nama Penerima Uang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Madina Rp 7 Miliar |
|
|---|
| Kasatker PJN Medan Dicky Erlangga Terima Ratusan Juta dari Bos PT DNG dalam Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| Sidang Suap Jalan Rp 231,8 M : Komisaris PT DNG Beberkan Skema "Fee Proyek" untuk Kadis PUPR Sumut |
|
|---|
| PPK PJN Heliyanto Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun Rp 1 Miliar, Ditransfer 47 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Jaksa-Penuntut-Umum-membuka-dokumen-barang.jpg)