Sidang lanjutan Korupsi Jalan Sumut

Sidang Suap Jalan Rp 231,8 M : Komisaris PT DNG Beberkan Skema "Fee Proyek" untuk Kadis PUPR Sumut

Komisaris PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis mengakui telah membuat tabel pembagian fee proyek pembangunan jalan Sumut.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Komisaris DNG ungkap Pihak yang Terima Fee dari Korupsi Jalan Selain Topan Ginting

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisaris PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis mengakui telah membuat tabel pembagian fee proyek pembangunan jalan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.

Kepada hakim, Taufik mengaku, pembagian fee sebagai kesepakatan bersama setelah perusahaan mereka ditunjuk untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

"Saya jelaskan lebih lanjut bahwa porsi pembagian fee proyek tersebut adalah Kepala Dinas PUPR  3 persen, Kepala UPT Gunung Tua 1 persen, bendahara UPT 0,2 persen, PPTK 0.5 persen, konsultan ada pemberian uang tanda terimakasih dan pengawas proyek 0,25 persen," kata Taufik dalam sidang di Pengadilan Medan, Rabu (15/10/2025). 

Namun kata Taufik, uang tersebut belum diberikan, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu menjaring Topan bersama Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

"Dapat saya jelaskan bahwa untuk saat ini belum ada uang yang kami serahkan untuk pekerjaan tahun 2025 dan saya ketahui hal ini dari saudara Kirun," ujarnya. 

Selain menjabat sebagai komisaris di PT DNG, Taufik merupakan keponakan Kirun. Taufik mengaku terlibat dalam pengaturan pemenangan sejumlah tender di Dinas PUPR Sumut, atau pun milik Balai Jalan Nasional Wilayah I Sumatera. 

Taufik menyebutkan, pembagian fee merupakan hal lumrah yang mereka lakukan. DNG memberikan suap kepada ASN di PUPR Sumut hingga Kepala Dinas karena membantu mengatur pemenangan sejumlah proyek jalan.

"Yang kami sebutkan diatas adalah fee yang kami serahkan dari tahun ke tahun dan hal tersebut sudah menjadi seperti aturan tidak tertulis dan uang fee tersebut diterima," ujarnya. 

Dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved