Berita Persidangan
Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut
Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemprov Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting menunjukkan bundelan visi misi Bobby Nasution kepada majelis hakim. Bundelan itu berisi program hasil terbaik cepat yang menurut Topan, jadi landasan dilakukannya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Topan yang jadi tersangka kasus korupsi pembangunan jalan hasil pergeseran anggaran tersebut, juga menyampaikan telah mempresentasikan sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR kepada Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut.
"Saya minta yang sudah dianggarkan dan jalan yang masuk SK Provinsi untuk dipresentasikan di depan Gubernur dan kepala daerah. Termasuk dua proyek ini. Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam program hasil terbaik cepat. Persentase itu awal Maret. Pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," kata Topan, Kamis (2/10/2025).
Terdapat seratus lebih pekerjaan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran oleh Pemprov Sumut.
Salah satunya adalah daerah Nias yang pada saat itu terdampak bencana dan perlu penanganan cepat.
Namun untuk dua jalan yang menjerat Topan dalam korupsi yakni, Sipiongot batas Labusel dan jalan Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara, dimasukkan atas inisiatif Topan setelah berdiskusi dengan Kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar.
"Iya saya sampaikan. Saya sampaikan bahwa ini (data jalan), silakan ditinjau kata Gubernur," ujar Topan.
"Itu hasil setelah kami rapat dengan jajaran saat saya minta untuk melaporkan soal kondisi jalan setiap daerah," lanjutnya.
Hakim pun meminta Topan memperlihatkan bundelan visi misi Gubernur yang disebut jadi alasan pergeseran anggaran.
Namun hakim punya pendapat berbeda. Menurut hakim visi misi adalah bentuk kebijakan yang tidak menyentuh pada hal teknis, seperti rencana kerja pembangunan jalan yang dimasukkan dalam pergeseran anggaran.
Apalagi sebut hakim, dalam pembangunan dua jalan di Sipiongot dan Hutaimbaru, tidak disertai perencanaan teknis, serta evaluasi Gubernur Sumatera Utara.
"Yang ada divisi misi ini bentuk kebijakan, policy, bukan hal tekni yang dalam bentuk teknis seperti perencanaan, hasil evaluasi," kata hakim.
"Jadi ini pergeseran anggaran atas inisiatif anda, atau visi misi Gubernur," tanya hakim kepada Topan.
Mendengarkan pernyataan itu, Topan hanya terdiam.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan. Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (10/2/2025).
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
| Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PTPN II, Sidang Korupsi Aset Rp 263,4 Miliar Dilanjutkan |
|
|---|
| JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Perwira Ngaku Diperiksa Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg)